Jakarta, IndoBisnis — Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lah yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mau tidak mau, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan penghapusan PNS daerah di Indonesia.
Sebelumnya, PNS di Indonesia dibagi menjadi dua kategori: pusat dan daerah.
PNS di Indonesia dengan kategori pusat biasanya bekerja di pemerintah pusat.
Sedangkan PNS di Indonesia kategori daerah bekerja di tingkat daerah seperti provinsi atau kabupaten/kota.
Tidak hanya PNS daerah di Indonesia yang terkena dampaknya, PNS pusat juga terkena dampak dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Jika PNS di Indonesia, baik pusat maupun daerah, terdampak dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), apa yang akan terjadi pada mereka ke depan?
Beruntung nasib PNS di Indonesia baik pusat maupun daerah masih aman.
Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), istilah “pusat” dan “daerah” dihilangkan bagi aparatur sipil negara di Indonesia.
Pegawai negeri sipil di Indonesia, baik pusat maupun daerah, kini disebut dengan pegawai ASN.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pegawai Negeri Sipil), Pegawai Negeri Sipil di Pusat dan Pegawai Negeri Sipil di Daerah disebut pegawai ASN,” sebagaimana di kutip IndoBisnis.co.id, Minggu 21 Januari 2024, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Meski PNS di Indonesia, baik pusat maupun daerah, dieliminasi dan diganti dengan istilah pegawai ASN, namun tetap mendapat pengakuan yang layak.
Status kepegawaian mereka sebagai PNS di Indonesia tidak akan dicabut.
Demikian informasi mengenai penghapusan PNS pusat dan daerah di Indonesia serta penggantiannya dengan pegawai ASN, seperti dilansir dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pegawai Negeri Sipil (ASN) pada Jumat, 19 Januari 2024.***
