Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISMiftah Faridl vs CNN Indonesia, Kasus Pemotongan Upah Berlanjut ke Pengadilan!

Miftah Faridl vs CNN Indonesia, Kasus Pemotongan Upah Berlanjut ke Pengadilan!

SURABAYA, IndoBisnis – Kasus perselisihan antara Miftah Faridl, seorang koresponden CNN Indonesia, dan perusahaan tempatnya bekerja kini resmi dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

Langkah ini diambil setelah upaya mediasi yang berlangsung sebanyak tiga kali di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya tidak menghasilkan kesepakatan.

Pada mediasi ketiga, Rabu (13/11/2024), pihak manajemen CNN Indonesia tetap bersikukuh tidak mengembalikan upah Faridl yang diduga dipotong secara sepihak.

Faridl mengungkapkan bahwa tuntutannya sederhana dan sesuai hak normatif sebagai pekerja. “Upah saya dari Juni hingga Agustus dipotong tanpa persetujuan atau pemberitahuan. Saya sudah menjalankan kewajiban saya sebagai karyawan. Dalam tiga kali mediasi, saya meminta agar upah yang dipotong secara sepihak itu dikembalikan, jumlahnya sekitar Rp3,2 juta,” tegas Faridl.

Faridl, yang telah bekerja selama 9 tahun di CNN Indonesia, menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan dengan pemotongan upah asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia meminta manajemen CNN Indonesia mengikuti aturan yang ada, khususnya terkait pemotongan upah yang harus berdasarkan kesepakatan bersama. Berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemotongan upah karena alasan efisiensi harus melalui persetujuan dari kedua belah pihak.

“Pemotongan upah ini tidak ada dasar yang jelas. Bahkan, tidak ada surat keputusan (SK) atau dokumen resmi lainnya yang menjadi bukti dasar pemotongan tersebut,” kata Faridl. Menurutnya, tindakan ini diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 sebagaimana diubah dalam peraturan pemerintah no 51 tahun 2023 tentang pengupahan yang menyatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan upah penuh pada setiap periode pembayaran.

Sementara itu, Fatkhul Khoir, kuasa hukum Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, menyoroti langkah manajemen CNN Indonesia yang menawarkan skema ‘kompensasi’ dalam mediasi tersebut.

Menurut Fatkhul, tawaran ini tidak masuk akal karena kliennya tidak menuntut ganti rugi, melainkan hanya meminta pengembalian haknya yang telah dipotong secara sepihak.

“Kenapa menawarkan kompensasi? Nilai hak klien kami hanya Rp3,2 juta. Ini bukan sekadar soal uang, tapi tentang hak normatif pekerja,” tegasnya.

Fatkhul juga mengkritik CNN Indonesia karena tidak dapat menunjukkan dokumen peraturan perusahaan (PP), surat keputusan (SK) pemotongan upah, maupun audit keuangan yang menjadi dasar pemotongan tersebut. Bahkan, menurutnya, mediator dari Disperinaker Surabaya juga meminta bukti-bukti ini, namun tetap tidak diserahkan.

Dalam perkembangannya, Faridl dan rekan-rekannya yang juga mengalami pemotongan upah sepihak mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) sebagai wadah perjuangan pekerja.

Namun, pada 31 Agustus 2024, Faridl dan anggota serikat lainnya dipecat sepihak oleh CNN Indonesia, memicu gelombang protes dan tuntutan hukum lebih lanjut.

“Perusahaan yang setiap hari menyuarakan demokrasi dan hak asasi manusia justru bertindak sebaliknya. Apa yang saya lakukan adalah untuk mengingatkan CNN Indonesia agar konsisten dengan nilai-nilai yang mereka angkat dalam pemberitaan,” tambah Faridl.

Kasus ini akan menjadi ujian bagi CNN Indonesia di meja hijau dan mendapat perhatian publik, mengingat isu hak-hak pekerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang diabaikan dalam dunia media massa yang selama ini menyuarakan kepentingan publik.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments