Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALDrama Politik atau Penegakan Hukum? Rohidin dan Kontroversi OTT KPK di Bengkulu

Drama Politik atau Penegakan Hukum? Rohidin dan Kontroversi OTT KPK di Bengkulu

JAKARTA, IndoBisnis – Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap calon gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah, menuai polemik.

Tim kuasa hukum Rohidin mempertanyakan transparansi proses hukum yang dianggap mengganggu tahapan pilkada dan menimbulkan spekulasi politik.

Kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tuduhan yang disampaikan KPK terhadap kliennya.

“Keluarga belum diberi penjelasan apa pun. Pasal apa yang dituduhkan? Kami meminta transparansi dari KPK,” ujarnya didepan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Minggu (24/11).

Ia juga menyoroti pelaksanaan OTT yang dilakukan menjelang masa tenang Pilkada Bengkulu 2024, seraya mempertanyakan urgensi tindakan tersebut.

“Kesepakatan antara Kapolri, Kejagung, dan KPK menyatakan calon kepala daerah tidak boleh diproses hukum selama tahapan pilkada. Mengapa ini dilanggar?” imbuh Aizan.

Tim hukum lainnya, Jecky Heryanto, menuduh tindakan KPK sebagai upaya kriminalisasi yang merugikan stabilitas politik di Bengkulu.

“Biarkan rakyat memilih tanpa ketakutan. Setelah pilkada, kita hadapi secara hukum. Jangan sampai ada agenda politik terselubung,” katanya.

Jecky juga mengkritisi sulitnya akses kepada Rohidin pasca penangkapan. Pihaknya telah mencoba bertemu langsung dengan klien mereka di Jakarta namun menemui hambatan.

“Kami datang sesuai aturan KUHAP untuk mendampingi, tapi tetap tidak diizinkan. Ada apa dengan KPK?” ucapnya dengan nada tegas.

Sudi Simarmata, anggota tim hukum Rohidin lainnya, mengutip pernyataan sebelumnya dari KPK bahwa penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah diperlukan agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik.

“Juru bicara KPK sendiri pernah menyampaikan pentingnya menghindari proses hukum yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Mengapa ini tidak diterapkan di Bengkulu?” tanyanya.

Dengan pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November, tim hukum Rohidin mendesak KPK untuk segera memberikan kejelasan atas kasus ini.

“Kami tidak anti hukum. Namun, proses ini tidak boleh menghalangi hak politik warga Bengkulu untuk memilih pemimpinnya,” tegas Aizan.

Polemik ini memunculkan kekhawatiran bahwa tindakan KPK dapat memengaruhi legitimasi Pilkada Bengkulu 2024.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments