JAKARTA, IndoBisnis – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui praktik pemberian hadiah atau janji kepada anggota KPU.
Pada 8 Januari 2020, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini: Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap. Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, calon legislatif dari PDI Perjuangan, untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, meskipun perolehan suaranya jauh di bawah Riezky.
Hasto diduga memiliki peran kunci dalam mendukung langkah Harun Masiku. Bukti menunjukkan Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), menandatangani surat permohonan pelaksanaan putusan MA, hingga meminta fatwa MA untuk memenangkan Harun. Namun, KPU tetap menolak melaksanakan putusan tersebut.
Ketika pendekatan hukum gagal, Hasto diduga memerintahkan timnya, termasuk Donny Tri Istiqomah (DTI), untuk melobi Wahyu Setiawan. Proses suap ini melibatkan pemberian uang sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada Desember 2019. Uang tersebut digunakan untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Hasto juga diduga memerintahkan Saeful Bahri menemui Riezky Aprilia di Singapura agar mundur dari jabatannya, namun upaya ini ditolak Riezky. Selain itu, undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR RI sempat ditahan untuk menekan pengunduran dirinya.
Dalam upaya melindungi dirinya dan Harun Masiku, Hasto diduga memerintahkan saksi-saksi memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK. Bahkan, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020, Hasto dilaporkan meminta Harun Masiku merusak alat komunikasi dan melarikan diri.
Pada Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto kembali memerintahkan penghilangan barang bukti berupa ponsel yang dikuasai oleh pihak lain.
KPK secara resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui tiga surat perintah penyidikan tertanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi serta menghalangi penyidikan. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13, dan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setyo Budiyanto menegaskan, KPK akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. “KPK berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan semua pihak yang berperan aktif bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Setyo.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.