JAKARTA, IndoBisnis – Kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kembali memunculkan babak baru. Setelah menyeret nama Harun Masiku, kini Donny Tri Istiqomah (DTI), anggota tim hukum DPP PDIP, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Donny disebut memiliki peran sentral dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Donny berperan aktif dalam menyusun strategi hukum dan lobi politik demi memuluskan rencana tersebut. “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Donny Tri Istiqomah diketahui adalah advokat yang juga anggota tim hukum partai banteng moncong putih. Dalam perannya, Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. Ia diberi tugas menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57P/HUM/2019 yang menjadi dasar hukum pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
“Saudara HK (Hasto, red) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” ungkap Setyo.
Tak hanya itu, Donny juga diduga melobi Wahyu Setiawan untuk segera menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1. Upaya tersebut melibatkan sejumlah tahapan, termasuk pengiriman uang suap.
Menurut KPK, Donny berperan sebagai eksekutor lapangan dalam mengantarkan suap kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diharapkan dapat mempercepat proses PAW Harun Masiku. Kini, Donny dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan peran strategis tersebut, Donny bukan hanya sekadar pelaksana teknis, tetapi aktor kunci dalam skandal ini,” tambah Setyo.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.