Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di Lombok Utara

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di Lombok Utara

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Aprialely Nirmala (AN), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan Agus Herijanto (AH), pensiunan BUMN yang menjabat sebagai Kepala Proyek.

“KPK menetapkan masa penahanan selama 20 hari, yang dimulai pada 30 Desember 2024 dan berakhir pada 18 Januari 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula pada 2012 ketika Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun rencana pengurangan risiko bencana tsunami, yang mencakup pembangunan shelter dengan anggaran Rp23,2 miliar.

Proyek ini direncanakan untuk tahan terhadap gempa dengan kekuatan 9 Skala Richter. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka AN menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang memadai.

Perubahan yang dilakukan oleh AN termasuk penghilangan balok pengikat antarkolom pada elevasi 5 meter, pengurangan jumlah tulangan dalam kolom, dan penurunan mutu beton dari K-275 menjadi K-225.

Akibatnya, saat gempa berkekuatan 6,4 Skala Richter pada 29 Juli 2018 dan 7,0 Skala Richter pada 5 Agustus 2018, shelter tersebut mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan.

Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan bahwa shelter tersebut gagal berfungsi sebagai tempat evakuasi pada saat bencana terjadi.

Berdasarkan temuan ini, KPK melanjutkan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AN dan AH sebagai tersangka.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments