JAKARTA, IndoBisnis – Boyamin mengungkapkan bahwa sekitar 5.000 jemaah haji plus tahun 2024 diduga dimintai pungutan tambahan sebesar USD 4.000 hingga USD 5.000 (setara Rp60 juta hingga Rp75 juta) agar dapat memperoleh kuota tambahan. Praktik ini dianggap merugikan jemaah dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, Boyamin juga mencatat adanya manipulasi administrasi yang melibatkan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Berdasarkan data yang dihimpun MAKI, permohonan tambahan kuota diajukan oleh biro travel haji dengan menggunakan surat yang dimundurkan tanggalnya (backdate). Akibatnya, kuota haji plus yang seharusnya hanya 20% dari total 10.000 kuota tambahan, justru diberikan hingga mencapai 50%, sementara sisanya diperuntukkan untuk haji reguler.
Boyamin menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini sangat penting tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji, terutama menjelang persiapan haji 2025. Ia berharap KPK dapat segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik tersebut.
“Dengan bukti yang kami miliki, kami yakin KPK memiliki dasar yang kuat untuk segera menyelesaikan perkara ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujar Boyamin.
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.