JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk tahun 2024 dengan skor rata-rata nasional sebesar 71,53 poin, naik 0,56 poin dari tahun sebelumnya.
Namun, di balik kenaikan tersebut, masih terdapat sejumlah daerah yang masuk kategori rentan korupsi, termasuk Maluku Utara yang mencatat skor terendah di kategori provinsi, yakni 57,4 poin.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara peluncuran SPI 2024 pada Rabu (22/1), menyampaikan bahwa skor SPI pemerintah daerah secara umum berada di bawah target nasional 74,00 poin.
“Pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, masih masuk kategori merah, yang berarti rentan terhadap praktik korupsi,” ungkapnya.
Indeks SPI diklasifikasikan dalam tiga kategori, yakni merah (rentan) dengan nilai 0-72,9, kuning (waspada) dengan nilai 73-77,9, dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100.
Berdasarkan data, pemerintah provinsi memiliki skor rata-rata terendah (67,52), diikuti pemerintah kabupaten (69,99), dan pemerintah kota (71,91).
Sebaliknya, kementerian dan lembaga mencatat skor tertinggi, masing-masing 79,02 dan 79,70 poin.
“Khusus Maluku Utara, ini menjadi perhatian serius karena dengan skor 57,4, tingkat kerentanannya cukup tinggi. Indikator yang diukur meliputi jual-beli jabatan, pengadaan barang/jasa, intervensi, dan gratifikasi,” jelas Pahala.
Pahala menegaskan pentingnya peran pemimpin organisasi pemerintah daerah dalam memperkuat integritas. Ia mengimbau agar setiap pihak mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjadikan SPI sebagai alat evaluasi dalam membangun sistem pencegahan korupsi,” tambahnya.
Untuk kategori provinsi, selain Maluku Utara, Sumatera Utara (58,5) dan Riau (62,8) juga tercatat berada di posisi terendah. Sebaliknya, Daerah Istimewa Yogyakarta (74,6) dan Jawa Tengah (79,5) menunjukkan skor terbaik di level provinsi.
Lebih lanjut, pelaksanaan SPI 2024 melibatkan 641 instansi, terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta dua BUMN.
Informasi lengkap mengenai hasil survei ini dapat diakses melalui laman resmi Jaga.id.***