Kamis, April 17, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALMaqdir Ismail: KPK Salah Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka!

Maqdir Ismail: KPK Salah Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka!

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan kesalahan prosedural dalam penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Tim hukum Hasto, yang dipimpin Maqdir Ismail, menilai langkah KPK tidak sah secara hukum karena dilakukan sebelum proses penyidikan berjalan.

KPK Dinilai Langgar Prosedur Hukum

Maqdir Ismail menegaskan bahwa KPK menetapkan tersangka sebelum memiliki bukti yang cukup. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan prosedur hukum yang seharusnya dilakukan dalam proses penyidikan.

“KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian mencari-cari bukti. Ini jelas menyalahi prosedur hukum,” kata Maqdir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

SOP KPK Tidak Bisa Dijadikan Dalih

Lebih lanjut, Maqdir mengkritik KPK yang kerap berlindung di balik Standard Operational Procedure (SOP) internal dalam mengambil keputusan hukum. Ia menegaskan bahwa SOP tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak masuk dalam lembaran negara.

“Tak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang KPK yang memberikan hak kepada KPK untuk menetapkan tersangka di awal penyidikan. Ini salah kaprah yang harus diluruskan,” tegasnya.

Menurutnya, SOP bersifat internal dan tidak bisa dijadikan dasar untuk tindakan hukum. “Dalam tata urutan perundang-undangan, SOP itu bukan bagian dari regulasi yang mengikat secara hukum,” jelas Maqdir.

Kuasa Hukum PDIP Desak Penghentian Praktik KPK

Dalam sidang tersebut, Maqdir hadir bersama Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, serta anggota tim hukum lainnya. Mereka menuntut agar KPK menghentikan praktik yang dianggap menyalahi aturan.

“Ini bukan kali pertama terjadi. Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Maqdir.

Menurutnya, tindakan KPK dalam kasus Hasto Kristiyanto harus dikoreksi agar tidak merusak prinsip keadilan dan supremasi hukum.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments