JAKARTA IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung dan menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 120 miliar.
“Dari hasil penggeledahan pada Selasa (7/2/2025), kami menyita berbagai dokumen serta deposito senilai Rp 6,4 miliar. KPK akan terus menelusuri aset lain untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan resmi kepada IndoBisnis, Selasa (11/2).
KPK sebelumnya telah membuka penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI. Berdasarkan perhitungan awal, dugaan korupsi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 120 miliar.
“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 120 miliar, tetapi angka ini masih bisa berubah sesuai hasil audit,” jelas Tessa.
Lima Saksi Diperiksa, Siapa yang Akan Terjerat?
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memanggil lima saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek ini, termasuk mantan Direktur Utama PT INTI serta pejabat keuangan dan hukum perusahaan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam aliran dana dan modus operandi dugaan korupsi yang terjadi.
Siapa Dalang di Balik Kasus Ini?
Dengan penyitaan aset dan pemeriksaan saksi yang terus berlangsung, publik kini menantikan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan hingga semua pihak yang terlibat terungkap,” tegas Tessa.
Dengan bukti yang semakin kuat, siapa yang akan menjadi tersangka pertama dalam kasus ini? Publik menanti langkah tegas KPK!***
