JAKARTA, IndoBisnis – Minimnya pengawasan terhadap dana desa semakin membuka celah korupsi di tingkat pemerintahan desa. Padahal, dana yang dikucurkan pemerintah untuk desa bertujuan mempercepat pemerataan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa korupsi dana desa menjadi salah satu ancaman serius bagi pembangunan daerah.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Aksi Memperkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden yang bertajuk Membangun Desa dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi & Pemberantasan Kemiskinan di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kamis (27/2/2025).
Menurut Fitroh, desa merupakan bagian integral dari pemerintahan kabupaten. Oleh karena itu, pembangunan desa harus sejalan dengan rencana pembangunan daerah dan nasional agar penggunaannya tidak melenceng.
“Desa merupakan bagian dari satu wilayah pemerintahan kabupaten. Maka, rencana pembangunan desa harus diselaraskan dengan RPJMD kabupaten dan provinsi, serta RPJMN nasional,” tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi dana desa tahun 2025 mencapai Rp71 triliun. Untuk mencegah korupsi, KPK telah menyiapkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan 15 aksi prioritas, salah satunya memperkuat pengawasan tata kelola dana desa.
Dalam periode 2025-2026, Stranas PK merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mewajibkan penggunaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di desa.
“Kerja sama lintas kementerian sangat diperlukan. Tidak hanya di tingkat pusat dan daerah, tetapi hingga ke level desa agar kualitas belanja lebih efektif,” ujar Fitroh.
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menyatakan bahwa peran KPK dan aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi dana desa sangat penting untuk mencegah penyimpangan.
“Kami mendukung penuh pengawasan yang dilakukan KPK dan APH. Desa memiliki potensi besar untuk berkembang, dan anggaran yang dikucurkan harus benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan memperkaya oknum,” kata Yandri.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat bahwa 75.753 penduduk Indonesia masih tinggal di desa, dan banyak dari mereka bergantung pada program pembangunan desa untuk meningkatkan taraf hidup.
Sebagai bentuk pencegahan korupsi, KPK juga mengembangkan program Desa Antikorupsi. Sejak 2021 hingga 2024, sebanyak 33 Desa Antikorupsi telah dibentuk di berbagai daerah sebagai contoh pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari korupsi.
Dengan adanya program ini, diharapkan kepala desa dan perangkatnya semakin sadar akan pentingnya tata kelola pemerintahan yang jujur dan bertanggung jawab.
“Kepala desa harus amanah. Pemerintah telah mengalokasikan dana desa dalam jumlah besar, dan itu harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya diri sendiri,” tutup Fitroh.
Acara ini juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, Menteri Pemuda dan Olahraga Nandito Ariotedjo, serta 14 pejabat tinggi lainnya.***
Dilarang dikutip dan di sebarluaskan.
