JAKARTA, IndoBisnis – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait pelaksanaan retret atau orientasi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan tersebut mencakup pelanggaran konflik kepentingan dalam penunjukan penyelenggara acara serta penggunaan anggaran daerah yang dinilai tidak transparan.
Pelaporan ini disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Feri Amsari, yang menyoroti kewajiban para kepala daerah untuk mengikuti retret tersebut meskipun tidak ada dasar hukum yang jelas.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pelaksanaan Retret
Feri menjelaskan bahwa retret kepala daerah seharusnya berlandaskan aturan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.
“Dugaan kami karena proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Feri setelah menyerahkan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Salah satu poin utama dugaan pelanggaran adalah penunjukan PT Lembah Tidar sebagai penyelenggara tanpa proses lelang terbuka. Feri menduga bahwa perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan Partai Gerindra, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan, dan pengadaan barang serta jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar yang seharusnya dilakukan secara terbuka,” tambahnya.
Anggaran Rp11 Miliar Dinilai Pemborosan
Peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Annisa Azahra, turut menyoroti transparansi dalam penunjukan PT Lembah Tidar sebagai penyelenggara. Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
“Sehingga ini melalui penunjukan yang tidak secara terbuka dan tidak transparan, yang melanggar peraturan terkait pengadaan barang dan jasa,” ujar Annisa.
Selain itu, ia juga mempertanyakan anggaran yang digunakan untuk retret ini, yang mencapai Rp11 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Annisa menilai penggunaan dana tersebut tidak tepat, mengingat saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.
“Di tengah upaya penghematan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga, pengeluaran sebesar ini untuk retret justru terkesan sebagai pemborosan,” tambahnya.
Dengan laporan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berharap KPK segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran agar transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah dapat ditegakkan.***