Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Guru PPPK
- Ringkasan Berita:
- Polres Halmahera Selatan masih mendalami dugaan penganiayaan terhadap seorang guru PPPK berinisial GK (39) di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur.
- Penyidik menunggu hasil Visum et Repertum sebelum menetapkan status hukum terduga pelaku.
- Polisi memastikan perkara diproses menggunakan Pasal 466 KUHP baru dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara apabila unsur pidana terpenuhi.
LABUHA – Satreskrim Polres Halmahera Selatan terus mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial GK (39). Penyidik masih menunggu hasil Visum et Repertum sebagai alat bukti utama sebelum menetapkan status hukum terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, SH., M.M., membenarkan laporan korban telah diterima dan kini berada pada tahap penyelidikan.
“Benar laporannya sudah kami terima. Langkah awalnya kita lakukan visum. Hasilnya belum keluar, nanti kita koordinasi lagi dengan rumah sakit,” ujar Iptu Wahyu Hermawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Wahyu, penyidik belum menetapkan status hukum terduga pelaku karena seluruh alat bukti, termasuk hasil visum dan keterangan para saksi, masih dalam proses pendalaman.
Ia menegaskan setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional agar penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang lengkap.
“Soal status hukum terduga pelaku, kita lihat penyelidikannya dulu. Kita periksa saksi-saksi dan mencermati hasil visumnya,” katanya.
Polisi memastikan perkara tersebut diproses menggunakan KUHP baru, tepatnya Pasal 466 tentang penganiayaan.
Apabila seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
“Yang jelas dugaan pelaku ini akan ditahan. Kita menggunakan KUHP baru Pasal 466 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun. Semua pihak akan dipanggil untuk diperiksa,” tegas Wahyu.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Guru PPPK
Kasus ini bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIT di rumah orang tua korban di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Korban diduga mengalami pemukulan dan tendangan hingga pingsan. Selain itu, korban juga melaporkan adanya dugaan ancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Ibu korban turut diduga menjadi korban pemukulan saat berusaha melerai.
Satreskrim Polres Halmahera Selatan memastikan penyidikan akan terus berlanjut setelah hasil visum diterima dari pihak rumah sakit.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi serta memanggil pihak terlapor guna melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan masih menjadi tindak pidana yang paling banyak ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan sepanjang tahun 2026.
***
