Sabtu, Juli 4, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALPolres Halsel Bidik Empat Terlapor Dugaan Penipuan ULP, Kuasa Hukum: Bukti Sudah...

Polres Halsel Bidik Empat Terlapor Dugaan Penipuan ULP, Kuasa Hukum: Bukti Sudah Sangat Jelas

  • Ringkasan Berita: 
  • Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan meningkatkan penyelidikan dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
  • Empat nama resmi masuk daftar terlapor berdasarkan SP2HP dan Surat Perintah Penyelidikan. Kuasa hukum pelapor menilai langkah penyidik menunjukkan keseriusan mengungkap dugaan tindak pidana.

LABUHA, IndoBisnis – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai terlapor dalam tahap penyelidikan perkara dugaan penipuan dan permufakatan jahat yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Halmahera Selatan.

Langkah penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor 729 dan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) Nomor 644/VII/Res.1.11/2026/Sat Reskrim yang menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk memanggil para pihak, memeriksa saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana.

Empat pihak yang menjadi terlapor dalam proses penyelidikan tersebut masing-masing adalah Muhammad Imron selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Halmahera Selatan, Safrudin Arsyad selaku Direktur CV Salsabilah Utama Sejahtera, Udin Wahid alias Dino sebagai kontraktor atau rekanan swasta, serta Mas Hadi.

Kasus ini menjadi perhatian penyidik karena diduga berkaitan dengan praktik penipuan dan permufakatan jahat dalam dunia usaha yang berpotensi mengganggu prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Terbitnya SP2HP dan SP.Lidik menunjukkan bahwa penyidik telah meningkatkan proses penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan saat ini terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna mengurai konstruksi hukum perkara.

Sebagai bagian dari proses tersebut, kuasa hukum pelapor mengungkapkan telah menerima Surat Panggilan Nomor B/2278/VII/Res.1.11/2026/Sat Reskrim untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.

Kuasa hukum pelapor Safri Nyong menyatakan pemanggilan tersebut merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana.

“Kami baru saja menerima surat panggilan sebagai kuasa hukum pelapor dengan Nomor B/2278/VII/Res.1.11/2026/Sat Reskrim. Dalam surat tersebut kami dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Hal ini menunjukkan tingkat keseriusan penyidik Polres Halmahera Selatan dalam merangkai dugaan adanya tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi langkah cepat Polres Halmahera Selatan untuk membuat terang perkara ini. Menurut kami, kasus ini sudah sangat jelas dengan bukti-bukti yang saat ini kami kantongi,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum pelapor dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang dilakukan penyidik.

Make Moral Judgment: Integritas Pengadaan Harus Dijaga Melalui Penegakan Hukum

Penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan permufakatan jahat dinilai penting sebagai upaya menjaga integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengadaan yang bersih.

Namun demikian, seluruh pihak yang disebut sebagai terlapor tetap memiliki hak hukum dan wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun konstruksi hukum yang didalami meliputi:

Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang mengatur perbuatan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan Pasal 13 KUHP mengenai permufakatan jahat, yakni apabila dua orang atau lebih diduga bersepakat melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik diharapkan terus mengembangkan penyelidikan secara objektif dengan mengedepankan alat bukti yang sah, pemeriksaan seluruh pihak yang berkaitan, serta penerapan ketentuan hukum secara profesional agar perkara ini memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments