Kamis, Juli 16, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalGelombang OTT KPK Menyasar Tiga Bupati dalam Sebulan, Sistem Pengawasan Dipertanyakan

Gelombang OTT KPK Menyasar Tiga Bupati dalam Sebulan, Sistem Pengawasan Dipertanyakan

Jakarta – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir, tiga kepala daerah dari tiga provinsi berbeda terjerat kasus korupsi, yakni Bupati Kuantan Singingi di Riau, Bupati Langkat di Sumatera Utara, dan Bupati Sukoharjo di Jawa Tengah. Rentetan kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah serta sistem pencegahan korupsi yang selama ini dijalankan.

Kasus pertama menyoroti Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Perkara ini menambah panjang daftar kasus jual beli jabatan yang masih menjadi salah satu modus korupsi di tingkat daerah. KPK bahkan menyebut kasus tersebut menjadikan Suhardiman sebagai kepala daerah ketujuh di Provinsi Riau yang berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.

Belum reda perhatian publik terhadap kasus di Riau, KPK kembali melakukan operasi senyap di Sumatera Utara dengan menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Sejumlah uang tunai turut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan tersendiri karena Kabupaten Langkat sebelumnya juga pernah diterpa kasus korupsi yang menyeret kepala daerahnya. Fenomena berulang tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai lemahnya tata kelola proyek pemerintah daerah serta pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

Gelombang OTT kemudian berlanjut ke Jawa Tengah. KPK mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan kewenangan dilakukan terhadap pegawai di bawah struktur pemerintahan yang dipimpinnya sendiri. Etik menjadi kepala daerah keempat dari Jawa Tengah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2026.

Rentetan penangkapan tersebut memperlihatkan bahwa korupsi di daerah tidak lagi hanya berkutat pada proyek infrastruktur, tetapi juga merambah pengisian jabatan birokrasi hingga dugaan pemerasan terhadap ASN. Modus yang berbeda namun terjadi dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa persoalan korupsi daerah memiliki akar yang lebih dalam dibanding sekadar perilaku individu pejabat.

Pakar politik dan hukum nasional, Saiful Anam, menilai maraknya OTT yang menjerat kepala daerah mencerminkan belum efektifnya sistem pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Menurutnya, penindakan yang terus berulang menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum berjalan optimal dan masih bersifat administratif semata. Ia menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar retorika pemberantasan korupsi.

Rentetan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi, Langkat, dan Sukoharjo dalam waktu yang berdekatan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Penguatan pengawasan, transparansi pengadaan, reformasi birokrasi, serta perbaikan sistem politik dinilai menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan agar kasus serupa tidak terus berulang di berbagai daerah di Indonesia

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments