Senin, Juni 29, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalBeasiswa Dipagari, Mahasiswa STAIA Labuha Terpinggirkan

Beasiswa Dipagari, Mahasiswa STAIA Labuha Terpinggirkan

  • Hak Konstitusional Terkunci, Mahasiswa Miskin Terhimpit di Tanah Kepulauan.

 

Pendidikan tinggi merupakan hak dasar setiap warga negara dan instrumen utama pembangunan sumber daya manusia.

Perguruan tinggi berfungsi mencetak generasi yang berilmu, berkarakter, dan berdaya saing sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih sangat ditentukan oleh kondisi ekonomi keluarga, bukan semata oleh kemampuan akademik atau prestasi mahasiswa.

Di wilayah kepulauan seperti Kabupaten Halmahera Selatan, persoalan akses pendidikan tinggi menjadi jauh lebih kompleks dan berlapis.

Biaya transportasi antar pulau yang tinggi, mahalnya biaya hidup di pusat kota, serta keterbatasan infrastruktur dasar menempatkan mahasiswa dari keluarga prasejahtera pada posisi yang sangat rentan terhadap risiko putus kuliah.

Kondisi geografis yang seharusnya mendapat afirmasi justru menjadi beban berlipat bagi mahasiswa miskin.

Dalam situasi tersebut, keberadaan perguruan tinggi lokal serta kebijakan afirmatif pemerintah daerah, khususnya melalui program beasiswa, menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Beasiswa tidak hanya berfungsi sebagai bantuan biaya pendidikan, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi benar-benar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai dokumen perencanaan daerah dan program unggulan, salah satunya Program Senyum Unggul.

Program yang bersumber dari APBD ini pada prinsipnya dirancang untuk membantu mahasiswa kurang mampu dan berprestasi tanpa diskriminasi.

Dalam kerangka tersebut, Sekolah Tinggi Agama Islam Labuha merupakan bagian integral dari ekosistem pendidikan tinggi daerah.

Selama bertahun-tahun, STAIA Labuha telah berkontribusi mencetak guru agama, dai, aparatur pemerintahan, hingga tokoh masyarakat yang memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial dan keagamaan di Halmahera Selatan.

Mayoritas mahasiswa STAIA Labuha berasal dari keluarga petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, serta guru honorer.

Secara sosial ekonomi, mereka merupakan kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan dukungan beasiswa daerah agar dapat bertahan dan menyelesaikan pendidikan tinggi.

 

Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa STAIA Menggugat, Yusri Dukomalamo, menegaskan bahwa dengan latar belakang sosial ekonomi tersebut, mahasiswa STAIA Labuha secara objektif memenuhi kriteria sebagai penerima beasiswa daerah.

Menurutnya, setiap kebijakan yang mengecualikan mahasiswa STAIA dari akses beasiswa pemerintah daerah tanpa dasar yang jelas dan terbuka patut dipertanyakan.

Ia menilai kebijakan semacam itu bertentangan dengan prinsip keadilan, pemerataan, serta tujuan pembangunan sumber daya manusia yang selama ini diklaim menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Pendidikan tinggi adalah hak konstitusional warga negara. Ketika mahasiswa STAIA yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu justru dikesampingkan, maka yang terjadi adalah ketidakadilan struktural,” ujar Yusri dalam keterangannya.

Mahasiswa di Halmahera Selatan, lanjutnya, menghadapi tantangan berat akibat kondisi geografis kepulauan dan keterbatasan ekonomi.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah seharusnya hadir melalui Program Senyum Unggul sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi.

Namun, mahasiswa menilai implementasi program tersebut tidak sejalan dengan semangat awal yang dijanjikan.

STAIA Labuha sebagai perguruan tinggi lokal menampung mahasiswa dari keluarga petani, nelayan, buruh, dan guru honorer yang dinilai berprestasi, aktif dalam kegiatan akademik dan sosial, serta berkontribusi nyata bagi masyarakat.

Ironisnya, hingga kini mahasiswa STAIA disebut tidak mendapatkan akses yang adil terhadap beasiswa daerah.

Beasiswa Timpang, STAIA Terabaikan
Dalam praktiknya, Program Senyum Unggul Halmahera Selatan justru memperlihatkan ketimpangan serius.

Beasiswa yang seharusnya diperuntukkan bagi seluruh mahasiswa Halmahera Selatan secara adil dan transparan, pada kenyataannya hanya dinikmati oleh mahasiswa dari satu perguruan tinggi tertentu.

Sementara itu, mahasiswa STAIA Labuha diabaikan tanpa penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya diskriminasi kebijakan, pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta pengelolaan anggaran pendidikan daerah yang dinilai tidak akuntabel dan jauh dari asas keadilan.

Aliansi Mahasiswa STAIA Menggugat menegaskan bahwa pendidikan tinggi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Menurut aliansi mahasiswa, negara dan pemerintah daerah bukan sekadar fasilitator, melainkan penanggung jawab aktif dalam menjamin agar setiap warga negara, khususnya yang kurang mampu, dapat mengakses pendidikan tinggi secara adil.

Oleh sebab itu, kebijakan beasiswa daerah dipandang bukan sebagai kebijakan sukarela, melainkan kewajiban hukum dan moral pemerintah daerah.

Sebagai daerah kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan memiliki tantangan objektif berupa mahalnya biaya transportasi antar pulau, tingginya biaya hidup di pusat kota, serta keterbatasan infrastruktur.

Dalam konteks ini, kewajiban pemerintah daerah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan juga menegaskan komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan akses pendidikan, serta dukungan terhadap pendidikan tinggi.

Program beasiswa daerah, termasuk Program Senyum Unggul, dipandang sebagai instrumen resmi pelaksanaan RPJMD yang seharusnya menjangkau seluruh mahasiswa Halmahera Selatan yang memenuhi kriteria tanpa diskriminasi.

STAIA Labuha disebut sebagai perguruan tinggi yang sah, terakreditasi, dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 76 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memenuhi hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi.

Mahasiswa STAIA Labuha merupakan warga Kabupaten Halmahera Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga daerah setempat.

Mereka berasal dari keluarga petani, nelayan, buruh, serta guru honorer, dan selama ini berkontribusi nyata dalam pendidikan keagamaan serta aktivitas sosial masyarakat.

Aliansi mahasiswa menegaskan tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan pengecualian mahasiswa STAIA dari beasiswa daerah.

“Beasiswa daerah adalah uang rakyat. Pendidikan tinggi adalah hak warga negara. Diskriminasi adalah pelanggaran konstitusi dan undang-undang,” tegas Yusri.

***

Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.

Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Beasiswa Dipagari, Mahasiswa STAIA Labuha Terpinggirkan.

Disclaimer

Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments