Jumat, Juni 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALBWS Malut Tidak Instruksikan Penggunaan Kayu Mangrove pada Proyek Bronjong Halmahera Barat

BWS Malut Tidak Instruksikan Penggunaan Kayu Mangrove pada Proyek Bronjong Halmahera Barat

Kepala Desa: Pohon Bakau (Mangrove) Berasal dari Lokasi Terdampak Akibat Banjir, Bukan Penebangan Ilegal, ini salah paham.

  • Ringkasan Berita:
  • Kepala Desa Tougute Ternate Asal Ikra Hi Abdullah menyatakan kayu mangrove atau pohon bakau yang diduga digunakan pada proyek bronjong berasal dari pohon yang rusak akibat banjir dan dimanfaatkan atas inisiatif masyarakat terjadi kesalahpahaman.
  • Dijelaskan dan terklarifikasi BWS Maluku Utara menegaskan tidak pernah memerintahkan maupun terlibat dalam penggunaan material tersebut, sementara kontraktor belum memberikan klarifikasi resmi.

HALMAHERA BARAT, IndoBisnis – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara telah terkonfirmasi dan diklarifikasikan terkait dugaan bahwa instansi balai memerintahkan penggunaan kayu mangrove sebagai material penyangga pada proyek pembangunan bronjong penanganan bencana di Desa Tougute Ternate Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat terkonfirmasi langsung ke masyarakat dan Kepala Desa Tongute Ternate Asal Ikra Hi Abdullah, Kamis 26 Juni 2026.

Berdasarkan penelusuran IndoBisnis di lokasi proyek, kayu mangrove atau bakau yang digunakan sebagai penyangga bronjong disebut berasal dari pohon mangrove yang telah terdampak rusak akibat banjir, dan diletakkan sementara oleh masyarakat di lokasi pekerjaan proyek hingga terjadi kesalahpahaman dari berbagai pihak.

Material tersebut kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat yang kebetulan berada di tempatkan di lokasi pekerjaan proyek berada di area tersebut setelah mendapat ijin dari kepala desa.

Kepala Desa Tougute Ternate Asal membenarkan adanya pemanfaatan kayu mangrove atau bakau tersebut dari pada di buang percuma, lebih baik di Gunakan oleh masyarakat. Ia menegaskan kayu yang digunakan bukan berasal dari penebangan liar, tapi inisiatif masyarakat sepengetahuan kades, untuk melakukan tindakan secara terukur dan terarah di lokasi yang terdampak rawan banjir hingga berdampak pada pohon bakau (Mangrove).

“Kebetulan berada dalam satu areal dengan pekerjaan bronjong. Kayu mangrove yang digunakan itu diambil atas inisiatif masyarakat sendiri,” ujarnya Kades Ikra kepada IndoBisnis.

Ia menjelaskan masyarakat memanfaatkan material yang tersedia di sekitar lokasi, termasuk kayu mangrove yang telah rusak, tapi masih bisa di manfaatkan, sebagaimana batu dan pasir yang juga berasal dari potensi desa dan di gunakan pada proyek yang dikerjakan oleh kontraktor untuk mengatasi dampak banjir yang bisa berakibat lebih besar dan parah.

“Mangrove atau bakau itu bukan ditebang secara ilegal. Pohonnya sudah rusak akibat banjir, kemudian dimanfaatkan atas inisiatif masyarakat sendiri. Sama seperti batu dan pasir untuk material bronjong yang diambil dari potensi desa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Operasional (Kasatker OP) BWS Maluku Utara, Reynaldo, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui maupun tidak pernah menginstruksikan penggunaan kayu mangrove sebagai material penyangga bronjong.

“Pihak BWS tidak tahu-menahu dan tidak pernah memerintahkan penggunaan kayu mangrove untuk material penyangga bronjong,” tegas Reynaldo dalam klarifikasi tertulis kepada IndoBisnis.

Menurut Reynaldo, proyek tersebut merupakan program penanganan bencana untuk melindungi permukiman warga dari ancaman banjir dan abrasi. Oleh karena itu, penggunaan kayu mangrove bukan merupakan kebijakan maupun instruksi BWS Maluku Utara.

Hal ini menunjukkan profesionalita pihak Kementerian BWS Malut dan Kontraktor pekerja Proyek Bencana Alam di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat sudahsesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Dengan adanya penjelasan dari pemerintah desa dan klarifikasi resmi dari BWS, hingga kini tidak ditemukan kesalahan yang terjadi dari pernyataan yang menunjukkan bahwa penggunaan kayu mangrove dilakukan atas perintah Balai Wilayah Sungai Maluku Utara itu tidak benar.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments