Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan titik di wilayah Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dilansir dari kompas, salah satu lokasi yang menjadi fokus penyidik adalah Cafe de’Clan Signature yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selama proses berlangsung, aparat menerapkan pengamanan ketat dengan menurunkan sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap untuk menjaga area sekitar lokasi.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani melalui mekanisme joint investigation atau penyidikan bersama.
Menurut Totok, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari sejumlah perkara besar yang sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kasus di PT Asabri, dugaan penyimpangan pengadaan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap gangguan pasokan listrik di Sumatera, serta perkara di PT Krakatau Steel.
Selain melakukan penggeledahan di kafe tersebut, penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lainnya, termasuk kantor Poin Money Changer yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam kasus yang sedang diusut.
Di tengah berlangsungnya proses penggeledahan, muncul informasi yang mengaitkan bangunan bekas restoran bergaya Prancis tersebut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait yang membenarkan informasi tersebut.
Penyidik juga belum mengungkap secara detail barang bukti yang berhasil diamankan maupun pihak-pihak yang nantinya akan dimintai keterangan dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi terkait pasokan batu bara sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyediaan batu bara bagi pembangkit listrik yang berujung pada gangguan distribusi listrik di sejumlah wilayah Sumatera. Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Proses penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
