Minggu, Juni 28, 2026
spot_img
BerandaBERANDADaerahAmrullah Laporkan Tiga Wartawan ke Dewan Pers, Tuduhan Berita Tendensius dan Tidak...

Amrullah Laporkan Tiga Wartawan ke Dewan Pers, Tuduhan Berita Tendensius dan Tidak Sesuai Kaidah Jurnalistik

BANGKA SELATAN, IndoBisnis – Amrullah, Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, melaporkan tiga wartawan ke Dewan Pers pada Selasa (13/8/2024).

Langkah ini diambil karena pemberitaan yang diterbitkan oleh ketiga wartawan tersebut dinilai tendensius, keliru, serta diduga melanggar kaidah jurnalistik dan kode etik.

Kuasa hukum Amrullah, Erdian alias Cimot, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh Dewan Pers.

“Alhamdulillah, berita acara serah terima sudah kami terima, dan respon dari Dewan Pers sangat positif,” kata Erdian dikutip dari Bangkapos, Kamis (15/8/2024).

Menurut Erdian, pemberitaan yang dibuat oleh ketiga wartawan tersebut terkesan mengarah pada propaganda yang menyudutkan kliennya.

Ia juga menyoroti dugaan penyajian berita bohong dan ketidakpatuhan terhadap standar jurnalistik, seperti narasumber yang tidak jelas dan kurangnya verifikasi informasi.

“Ada tiga media online yang kami laporkan. Setelah kami kaji, kami menemukan celah delik pers dalam pemberitaan tersebut, yang diduga menggunakan media sebagai alat untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” jelas Erdian.

Lebih lanjut, pihaknya juga berencana melaporkan pencatutan nama Appri Yansyah, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bedengung, dalam berita tersebut ke pihak kepolisian.

Erdian menyebut, Appri Yansyah tidak pernah memberikan informasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan yang bersifat rahasia, maupun diwawancarai secara langsung oleh media yang bersangkutan.

“Ini jelas merugikan klien kami, dan kami berkesimpulan bahwa berita tersebut pesanan, bukan hasil investigasi yang kredibel,” tegasnya.

Selain itu, Erdian turut mengkritik metode pemberitaan yang dianggapnya hanya menyalin dan menempel informasi.

“Dari tiga berita yang ditulis oleh tiga wartawan berbeda, isinya hampir sama, hanya berbeda di teras beritanya,” ujarnya.

Hal lain yang membuat Erdian geram adalah penggunaan chat WhatsApp sebagai bahan berita tanpa konfirmasi yang layak.

Sebagai kuasa hukum, ia menegaskan akan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menunggu keputusan Dewan Pers.

“Inilah bukti bahwa uji kompetensi wartawan (UKW) itu penting. Kami melihat ada wartawan yang tidak memiliki kompetensi untuk menyandang profesi jurnalis,” lanjutnya.

Keputusan akhir dari Dewan Pers akan menjadi penentu apakah kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak.

“Kita tetap harus menunggu apa keputusan dari Dewan Pers. Apakah akan dilakukan mediasi atau dilanjutkan ke pelaporan hukum,” pungkas Erdian. ***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments