JAKARTA, IndoBisnis – Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, pasangan cagub-cawagub yang didukung oleh Partai NasDem, PPP, Demokrat, PKB, PAN, Gelora, Buruh, dan PSI pada Pilkada Serentak 2024, resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2025–2030. Pelantikan Sherly Tjoanda dianggap membawa angin segar bagi kekuasaan politik Prabowo Subianto, meskipun Gerindra tidak mengusungnya secara langsung.
Namun, di tengah derasnya kepentingan nasional terhadap SDA, posisi Sherly sebagai gubernur dinilai tidak lebih dari operator istana. Dengan kewenangan yang semakin tersentralisasi di pemerintah pusat, kepala daerah seperti Sherly dianggap tak berkutik dalam menghadapi arus besar eksploitasi tambang.
Simak selengkapnya penjelasan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, kepada Wartawan IndoBisnis.co.id, Minggu (23/2/2025).
Faisal mengkritisi pola eksploitasi sumber daya alam di Indonesia yang semakin dikendalikan oleh kepentingan politik dan bisnis. Menurutnya, banyak kepala daerah di luar Pulau Jawa – seperti di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku Utara, dan Papua – terjebak dalam lingkaran oligarki yang memfasilitasi eksploitasi SDA tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.
“Banyak kepala daerah justru menjadi aktor utama dalam eksploitasi sumber daya alam. Ini sudah terjadi di berbagai daerah dan sektor, mulai dari batu bara, nikel, sawit, hingga tembaga,” ujar Faisal, Minggu (23/2/2025).
Fenomena ini, menurut Faisal, mencerminkan apa yang disebut kapitalisme ersatz, sebuah konsep yang dikemukakan oleh Kunio Yoshihara. Dalam model ini, batas antara penguasa dan pelaku bisnis menjadi kabur, sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.
“Di Asia Timur, perbedaan antara penguasa dan pengusaha jelas. Namun, di Asia Tenggara, terutama di Indonesia, keduanya bercampur baur. Ini menciptakan konflik kepentingan yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Faisal juga menyoroti kebijakan perizinan industri nikel yang semakin terpusat di tangan pemerintah pusat. Ia menilai bahwa kepala daerah tidak memiliki kuasa untuk menentang kebijakan tersebut dan akhirnya hanya menjadi kepanjangan tangan elite di Jakarta.
“Beda dengan batu bara yang izinnya lebih banyak di daerah, nikel ini lebih terpusat. Jadi, kepala daerah yang terlibat sering kali dianggap sebagai ‘badut istana’ yang hanya menjalankan kepentingan pusat dalam mengeruk SDA di daerahnya,” tegas Faisal.
Kondisi ini diperkirakan dapat menghambat kesejahteraan masyarakat karena keuntungan eksploitasi SDA lebih banyak dinikmati oleh segelintir elit, sedangkan warga lokal semakin terpinggirkan.
“Jika pola seperti ini terus berlanjut, maka akan bersifat erosif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Sudah saatnya tata kelola SDA diperbaiki agar lebih inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.

Sebelumnya, Hal ini bertolak belakang dengan pernyataannya dalam debat Pilkada pada 19 November 2024 di Auditorium Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU). Saat itu, Sherly menegaskan bahwa pelestarian lingkungan menjadi prioritasnya jika terpilih.
“Kami tidak hanya berbicara, tetapi juga akan bertindak dengan langkah konkret untuk merehabilitasi lingkungan Maluku Utara,” ucap Sherly kala itu.
Namun, janji tersebut dinilai hanya sebatas retorika. Investigasi JATAM Maluku Utara mengungkap bahwa Sherly memiliki keterkaitan langsung dengan enam perusahaan berbasis lahan, antara lain:
1. PT Indonesia Mas Mulia (emas)
2. PT Amazing Tabara (emas)
3. PT Bela Sarana Permai (pasir besi)
4. PT Karya Wijaya (nikel)
5. PT Bela Kencana (nikel)
6. PT Bela Berkat Anugerah (kayulog)
“Berbagai izin usaha berbasis lahan itu, rata-rata Sherly memiliki saham mayoritas. Meski di antaranya ada yang sudah dicabut, situasi ini mengonfirmasi bahwa Sherly sebagai gubernur juga merupakan seorang pebisnis ekstraktif yang tidak terbebas dari kepentingan tambang,” ungkap JATAM.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di tingkat provinsi. Sejumlah bupati di Maluku Utara, seperti di Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Taliabu, juga dianggap sebagai bagian dari jaringan oligarki tambang.
Di Halmahera Tengah, misalnya, eksploitasi tambang telah mengakibatkan krisis sosial dan ekologis. Lahan produktif warga dikuasai oleh perusahaan tambang, yang mengakibatkan hilangnya sumber pangan dan meningkatnya bencana banjir. Polusi udara dan air akibat aktivitas tambang turut mengancam kesehatan warga.
“Dalam situasi ini, mustahil mengharapkan bupati baru Halmahera Tengah melakukan pemulihan. Kemenangannya sepenuhnya didukung oleh partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM),” masih mengutip JATAM.
Hal serupa terjadi di Halmahera Timur, di mana pulau-pulau kecil di Teluk Buli hancur akibat pertambangan nikel. Ekspansi tambang terus merambah wilayah Subaim hingga Maba, bahkan mengancam kawasan Pegunungan Wato-Wato yang merupakan sumber air utama warga.
“Alih-alih melindungi ruang hidup masyarakat, para bupati dan gubernur ini justru menjadi operator istana yang mempercepat daya rusak lingkungan,” tulis JATAM.
Di tengah maraknya ekspansi industri ekstraktif, perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak. Mereka menghadapi kesulitan akses terhadap air bersih akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.
“Dampak lingkungan dari pertambangan ini bukan hanya soal ekonomi dan politik, tetapi juga menyangkut kehidupan sehari-hari perempuan dan anak-anak,” sebut JATAM pada, Sabtu (22/2/2025).
Dengan semakin eratnya cengkeraman oligarki tambang di Maluku Utara, harapan terhadap perubahan kebijakan di tingkat daerah pun semakin memudar. Kepala daerah yang diharapkan menjadi pemimpin bagi rakyatnya justru terjebak dalam skenario besar politik nasional, di mana kepentingan elite lebih diutamakan dibandingkan kesejahteraan masyarakat.***
