Minggu, Mei 10, 2026
spot_img
BerandaBERANDADaerahMundur Jabatan Wakil Wali Kota Ternate Daftar Caleg DPR RI

Mundur Jabatan Wakil Wali Kota Ternate Daftar Caleg DPR RI

IB | Ternate, Maluku Utara – Jasri Usman resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai Wakil Wali kota Ternate, demi memuluskan niatnya, Jasri bakal mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024-2029. Ketua LPP DPW PKB Maluku Utara Muksin Amrin mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri Jasri ke DPRD dan diterima Ketua DPRD Muhajirin Bailussy.

“Surat pernyataan pengunduran diri itu untuk memenuhi syarat calon anggota DPR RI. Karena partai mengusulkan beliau sebagai salah satu calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku Utara,” ungkap Muksin.

Pengunduran diri ini, kata dia, sesuai UU 7/2017 dan Peraturan Pemerintah 32/2018. Di mana calon anggota DPR RI harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah.

“Ini juga sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR termasuk lampiran Nomor 1 PKPU tentang jadwal bahwa KPU akan membuka pendaftaran tanggal 1 Mei sampai 15 Mei 2023,” terangnya.(Di lansir dari CNN Indonesia)

Menurutnya, DPP PKB akan melakukan pendaftaran ke KPU RI. Para calon sudah harus melengkapi minimal dua surat yakni surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari DPRD.

“Suratnya sudah saya sampaikan, dan tanda terima juga sudah diterima. Surat itu akan kita ajukan ke DPP sebagai syarat calon dan akan diserahkan ke KPU RI,” ujar Muksin.

Selama daftar calon tetap (DCT) legislatif belum keluar, sambungnya, Jasri masih tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil wali kota. Hal ini akan berlangsung sampai penetapan DCT pada November 2023 atau sampai terbitnya SK pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri.

“Soal pengganti Jasri, sudah dibicarakan di DPW. Dan kami menyerahkan ke DPC PKB Ternate untuk menentukan nama yang akan diajukan sebagai pengganti. Karena dalam ketentuan PKB sebagai partai pengusung yang mengajukan calon pengganti ke DPRD untuk diparipurnakan. Namun untuk penentuan nama calon pengganti diputuskan oleh DPC yang akan berkoordinasi langsung dengan DPW dan DPP untuk memutuskan dalam waktu singkat,” tandasnya.

Penulis  : Mardan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments