Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKomisi Pemberantasan Korupsi Kalah Terhadap Mantan Wamenkumham di Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi Kalah Terhadap Mantan Wamenkumham di Praperadilan

Jakarta, IndoBusiness — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Perkembangan tersebut sudah direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan pelajari dulu putusan praperadilan hakim,” kata Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa, 30 Januari 2024.

Nawawi enggan berkomentar lebih lanjut terkait permohonan praperadilan yang diajukan Eddy.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

“Pada pokok perkaranya, penetapan tersangka oleh tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Hakim Estiono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/12). Selasa, 30 Januari.

Hakim pun menolak seluruh eksepsi KPK. “Dalam eksepsinya, eksepsi termohon dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata hakim.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi yang merupakan pengacara Eddy dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej sudah dua kali mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Permohonan praperadilan pertama dicabut karena diajukan bersama-sama dengan Yosi dan Yogi sebagai pemohon.

Selanjutnya, Eddy mengajukan permohonan praperadilan kedua, di mana ia menjadi satu-satunya pemohon dalam gugatan tersebut. Ada sembilan permohonan petitum yang diajukan Eddy dalam permohonan praperadilan.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments