Kamis, Juni 4, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Periksa Haji Robert Soal Dugaan Aliran Dana Izin Tambang Masuk ke...

KPK Periksa Haji Robert Soal Dugaan Aliran Dana Izin Tambang Masuk ke Kantong Abdul Gani Kasuba 

Jakarta. IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya aliran dana pengurusan izin pertambangan di wilayah Maluku Utara ke kantong mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang kini berstatus tersangka kasus korupsi.

Kecurigaan ini didalami melalui pemeriksaan terhadap lima pemilik usaha pertambangan. Namun, dari lima bos pertambangan yang hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan kemarin, Senin 29 Januari 2024, hanya dua orang yang hadir, yakni Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert, dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade. Wirawan Lohisto.

Keduanya hadir dan diketahui memiliki usaha pertambangan di Maluku Utara. Penyidik ​​KPK juga mendalami pengurusan izin pertambangan kedua perusahaan tersebut.

“Kedua saksi hadir dan diperiksa pengetahuannya, termasuk keterlibatannya dalam pengurusan izin pertambangan di wilayah Malut dan dugaan aliran uang kepada Tersangka AGK dalam pengurusan tersebut,” kata Ali Fikri, Selasa 30 Januari 2024.

Sementara tiga bos pertambangan lainnya diketahui mangkir. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nikel, Roy Arman Arfandy.

Ali menyebutkan, Roy Arman sudah memastikan ketidakhadirannya dan akan dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya.

Selanjutnya, dua saksi lainnya yakni Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi apa pun kepada KPK.

“Kami ingatkan agar kooperatif dan menghadiri panggilan selanjutnya,” kata Ali.

Menurut Haji Robert dan Harita, Haji Robert diperiksa sebagai Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan pengelola Tambang Emas Gosowong di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Pantauan IndoBisnis.co.id, Haji Robert keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekitar pukul 15.40 WIB pada Senin, 29 Januari 2024.

Dia tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan. Ia membantah melakukan komunikasi khusus terkait aktivitas perusahaannya dengan AGK, meski mengaku mengenal gubernur yang diberhentikan tersebut.

“Yah, perusahaan saya tidak ada hubungannya dengan gubernur. Kami mendapat izin dari pemerintah pusat,” kata Haji Robert kepada wartawan siang tadi, Senin 29 Januari 2024.

Bos Indotan Group itu kemudian menyebutkan ada 3.000 pekerja di tambang NHM. Ia menyatakan, perusahaannya telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera Utara selama 23 tahun dan berencana memperpanjang IUP-nya.

Haji Robert menegaskan, pengoperasian tambang NHM tidak ada kaitannya dengan pemerintah provinsi. Perlu diketahui, penyidik ​​KPK tengah mendalami dugaan suap perizinan pertambangan dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara.

“Kalau tidak butuh, kami tidak ada urusan apa-apa. Tidak perlu izin dari Pemprov,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik ​​sebelumnya telah memeriksa dua pegawai Harita Nickel dalam penyidikan kasus korupsi Gubernur AGK yang diberhentikan sementara.

Salah satu tersangka yang juga ditahan KPK dalam kasus tersebut adalah Direktur NCKL Stevi Thomas. Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, NCKL menyatakan perseroan patuh dan taat hukum sesuai seluruh ketentuan yang berlaku.

NCKL pun menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harita Nickel juga mengungkapkan kasus hukum yang sedang berjalan tidak memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas perusahaan, baik secara operasional maupun finansial.

“Kami berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam proses investigasi yang sedang berjalan dan berharap permasalahan ini segera teratasi,” kata Sekretaris Perusahaan Harita Nickel, Franssoka Sumarwi, dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menyatakan penyidik ​​mulai mengusut dugaan suap izin pertambangan dan pencucian uang dalam kasus yang melibatkan Gubernur AGK yang diberhentikan sementara.

Saat ditemui wartawan, Kamis, 25 Januari 2024, Kepala Divisi Humas KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik ​​sudah mulai mendalami dugaan suap izin pertambangan dalam kasus AGK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun membuka kemungkinan penyidik ​​akan menemukan fakta terkait dugaan penerimaan uang oleh AGK dan pihak lain terkait izin pertambangan.

“Dalam proses penyidikan, kemungkinan ada dugaan penerimaan uang terkait izin pertambangan nikel. Mungkin itu yang didalami penyidik,” kata Alex, sapaan akrabnya.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments