Jakarta, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara, Abdul Gani Kasuba.
Kedua tersangka baru ini diduga sebagai pemberi suap.
“Dalam proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba [Gubernur Malut], kami memperoleh informasi dan bukti terkait keterlibatan pemberi suap lainnya kepada Abdul Gani Kasuba,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin. 6 Mei 2024.
Namun Ali tak membeberkan identitas kedua tersangka baru tersebut. Pengumuman tersangka baru akan dilakukan pada saat penangkapan atau penahanannya.
Mengutip IndoBisnis.co.id, dari Tribunnews.com, Senin 6 Mei 2024, dua tersangka baru tersebut adalah Muhaimin Syarif, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Maluku Utara, dan Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Maluku Utara ini sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 20 April 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memeriksa Muhaimin Syarif soal aliran uang kontraktor ke Abdul Gani.
“Saksi hadir dan diperiksa terkait penggunaan sejumlah uang pembayaran kontraktor kepada tersangka AGK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 21 Februari 2024.
Diberitakan sebelumnya, Kasus Abdul Gani bermula dari operasi tangkap tangan di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Abdul Gani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara; Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Maluku Utara.
Lainnya antara lain Daud Ismail (DI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara; Ridwan Arsan (RA), Kepala Badan Pengadaan dan Pelayanan; Ramadhan Ibrahim (RI), ajudan Abdul Gani; Stevi Thomas (ST), direktur eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL); dan Kristian Wuisan (KW), perorangan.
Dalam kasus tersebut, Abdul Gani turut serta dalam menentukan kontraktor mana yang akan memenangkan tender proyek tersebut.
Untuk menjalankan misinya, Abdul Gani memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk mengusulkan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.
Total nilai proyek infrastruktur, termasuk pembangunan jalan dan jembatan di Provinsi Maluku Utara melebihi Rp500 miliar. Proyek tersebut antara lain pembangunan jalan dan jembatan di kawasan Matuting-Rangaranga dan kawasan Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani menetapkan besaran yang akan dipungut dari kontraktor sebagai suap.
Selain itu, Abdul Gani setuju dan menginstruksikan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi kemajuan proyek agar tampak seolah-olah proyek tersebut telah selesai lebih dari 50%, sehingga memungkinkan pencairan dana lebih cepat.
Di antara kontraktor yang memenangkan tender dan menyatakan bersedia memberikan suap adalah Kristian.
Selanjutnya, Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.
Sejauh ini, KPK menilai suap yang dilakukan Stevi Thomas terkait dengan proses pengurusan izin pembangunan jalan melalui perusahaannya.
Abdul Gani juga diduga menerima uang dari pegawai negeri sipil di Provinsi Maluku Utara sebagai imbalan atas rekomendasi dan persetujuan jabatannya.
Bukti awal, ada dana sekitar Rp2,2 miliar yang masuk ke rekening penerima.
Dana tersebut diduga digunakan untuk pengeluaran pribadi Abdul Gani, termasuk menginap di hotel dan pembayaran gigi.***
