Makassar, IndoBisnis — Tim penangkapan Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 20.17 WITA, di jalan Talasalapang Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat dalam kasus korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat antara tahun 2015 hingga 2017.
Buronan tersebut adalah seorang lelaki berusia 64 tahun dengan inisial ‘W’ yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Desember 2022.
Setelah penangkapan, tersangka ‘W’ akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 09.50 WITA, di Pasar Terong Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Buronan tersebut adalah seorang perempuan bernama Dahniar Binti Darisa dalam kasus tindak pidana penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha pengangkut.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, menyatakan bahwa “Dahniar Binti Darisa terbukti bersalah melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dahniar telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 11 Oktober 2018”.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaporkan bahwa Dahniar telah menjadi buronan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht sekitar 5 tahun yang lalu. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memberikan apresiasi atas kinerja timnya yang berhasil mengamankan buronan tersebut.
Agus Salim juga menghimbau seluruh buronan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)
