JAKARTA, IndoBisnis – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penyimpangan belanja perjalanan dinas senilai Rp39,26 miliar yang terjadi di 46 Kementerian/Lembaga (K/L) pada tahun 2023.
“Temuan ini diungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2023,” tulis BPK dalam laporan itu.
Rincian Penyimpangan
1. Belum Ada Pertanggungjawaban: Rp14,75 Miliar
-Badan Pangan Nasional (Bapanas): Rp5 miliar
-Penggunaan daftar pengeluaran riil yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Rp211 juta
-Pengadaan tiket transportasi dan penginapan yang tidak didukung bukti memadai.
-Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI): Rp7 miliar
-Pembayaran biaya transportasi untuk sosialisasi yang diragukan keabsahannya.
2. Perjalanan Dinas Fiktif: Rp9,3 Juta
-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,4 juta
-Perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): Rp6,9 juta
-Pembayaran akomodasi yang fiktif.
3. Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan: Rp19,64 Miliar
-Komisi Pemilihan Umum (KPU): Rp10 miliar
-Kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.
-BRIN: Rp1,5 miliar
-Perjalanan dinas yang tidak akuntabel.
-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
-Pengeluaran melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan terkait, dan bukti akomodasi yang tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.
4. Penyimpangan Perjalanan Dinas Lainnya: Rp4,84 Miliar
-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Rp1,4 miliar
-Pertanggungjawaban perjalanan dinas tanpa bukti pengeluaran yang sah.
-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB): Rp791 juta
-Pemborosan biaya perjalanan dinas akibat kesalahan pemesanan tiket.
-Kementerian Pertanian: Rp571 juta
-Penggunaan daftar pengeluaran riil yang tidak sesuai ketentuan.
BPK menegaskan perlunya penanganan serius atas temuan ini, termasuk pengembalian dana yang disalahgunakan dan perbaikan sistem pengawasan perjalanan dinas di masing-masing K/L.
Selain itu, BPK merekomendasikan adanya audit lebih mendalam dan pemberian sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.***
