Jumat, Juni 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALBPK Soroti Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Rp39,26 Miliar di 46 K/L

BPK Soroti Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Rp39,26 Miliar di 46 K/L

JAKARTA, IndoBisnis – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penyimpangan belanja perjalanan dinas senilai Rp39,26 miliar yang terjadi di 46 Kementerian/Lembaga (K/L) pada tahun 2023.

“Temuan ini diungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2023,” tulis BPK dalam laporan itu.

Rincian Penyimpangan

1. Belum Ada Pertanggungjawaban: Rp14,75 Miliar

-Badan Pangan Nasional (Bapanas): Rp5 miliar

-Penggunaan daftar pengeluaran riil yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Rp211 juta

-Pengadaan tiket transportasi dan penginapan yang tidak didukung bukti memadai.

-Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI): Rp7 miliar

-Pembayaran biaya transportasi untuk sosialisasi yang diragukan keabsahannya.

2. Perjalanan Dinas Fiktif: Rp9,3 Juta

-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,4 juta

-Perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.

-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): Rp6,9 juta

-Pembayaran akomodasi yang fiktif.

3. Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan: Rp19,64 Miliar

-Komisi Pemilihan Umum (KPU): Rp10 miliar

-Kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.

-BRIN: Rp1,5 miliar

-Perjalanan dinas yang tidak akuntabel.

-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

-Pengeluaran melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan terkait, dan bukti akomodasi yang tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.

4. Penyimpangan Perjalanan Dinas Lainnya: Rp4,84 Miliar

-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Rp1,4 miliar

-Pertanggungjawaban perjalanan dinas tanpa bukti pengeluaran yang sah.

-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB): Rp791 juta

-Pemborosan biaya perjalanan dinas akibat kesalahan pemesanan tiket.

-Kementerian Pertanian: Rp571 juta

-Penggunaan daftar pengeluaran riil yang tidak sesuai ketentuan.

BPK menegaskan perlunya penanganan serius atas temuan ini, termasuk pengembalian dana yang disalahgunakan dan perbaikan sistem pengawasan perjalanan dinas di masing-masing K/L.

Selain itu, BPK merekomendasikan adanya audit lebih mendalam dan pemberian sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments