Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALTessa Menanggapi soal Emirsyah Satar tentang Kasusnya di Kejagung dan KPK

Tessa Menanggapi soal Emirsyah Satar tentang Kasusnya di Kejagung dan KPK

JAKARTA, IndoBisnis – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, menanggapi pernyataan Emirsyah Satar (ES) yang menyebutkan bahwa kasusnya di Kejaksaan Agung mirip dengan yang ditangani oleh KPK.

Tessa menjelaskan bahwa objek penyidikan yang ditangani oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut berbeda.

“Kasus yang ditangani oleh KPK pada tahun 2018 terkait dengan penerimaan suap yang dilakukan oleh tersangka ES selaku Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2015, berhubungan dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC,” jelas Tessa.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“Pasal yang disangkakan oleh Kejaksaan Agung adalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Tipikor,” tambahnya.

Tessa juga menegaskan bahwa KPK tidak mencampuri penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) lainnya, namun tetap mencermati dan berkoordinasi dalam rangka penegakan kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga lain, terutama jika ada irisan perkara.

“KPK akan selalu mencermati dan berkoordinasi dengan APH lainnya dalam penanganan kasus korupsi, apalagi jika terdapat irisan perkara. Namun, masing-masing lembaga memiliki objek dan ruang lingkup penyidikan yang berbeda,” kata Tessa.

Dengan demikian, meskipun kasus Emirsyah Satar melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di kedua lembaga tersebut, fokus dan objek penyidikannya berbeda.

KPK tetap berkomitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan APH lainnya guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments