JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud (KD), dalam kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kuntu mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK seputar pembangunan kantor DPD PDIP di Sofifi, Maluku Utara.
“Terkait dengan Pak Gubernur (Abdul Gani Kasuba), pembangunan kantor. Kantor PDIP,” ujar Kuntu saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pertanyaan tersebut merujuk pada pembangunan kantor DPD PDIP di Sofifi.
Meski demikian, Kuntu mengaku hanya ditanya satu pertanyaan dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui detail proses pembangunan tersebut serta membantah adanya aliran dana yang terlibat.
“Ya dikira uangnya, tapi saya nggak tahu semua soal pembangunannya. Saya cuma tahu sudah jadi, baru saya tahu,” tambah Kuntu.
Kehadiran Kuntu di KPK kali ini adalah sebagai saksi dalam penyidikan kasus TPPU yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.
Sebelumnya, Kuntu seharusnya diperiksa pada Rabu (7/8), namun pemeriksaan tersebut baru terlaksana hari ini.
“Dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Abdul Gani Kasuba sendiri saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. Proyek yang menjadi sorotan memiliki nilai total mencapai Rp 500 miliar, bersumber dari APBN.
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi laporan progres proyek agar terlihat seolah-olah telah mencapai lebih dari 50 persen, sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan.
Dalam proses tersebut, Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya, termasuk biaya penginapan hotel dan keperluan kesehatan.
Tak hanya itu, ia juga diduga menerima setoran dari sejumlah ASN di Maluku Utara.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik KPK, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya.***
