SURABAYA, IndoBisnis – Kasus pemotongan upah sepihak serta dugaan pemberangusan serikat pekerja di CNN Indonesia semakin memanas. Miftah Faridl, seorang pekerja CNN Indonesia yang bertugas di Biro Surabaya, melaporkan peristiwa ini kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya serta Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
Faridl menjelaskan bahwa laporan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya terkait dengan pemotongan upah sepihak selama tiga bulan, dari Juni hingga Agustus 2024, tanpa adanya surat keputusan resmi atau kompensasi. Sedangkan laporan ke Pengawas Ketenagakerjaan terkait dugaan pelanggaran pidana, karena pemotongan upah secara sepihak merupakan tindakan melanggar norma ketenagakerjaan.
“Memotong upah pekerja secara sepihak adalah pelanggaran pidana. Selain itu, saya juga melaporkan dugaan pemberangusan serikat pekerja yang juga merupakan tindak pidana karena melanggar kebebasan berserikat yang dilindungi undang-undang,” ujar Faridl usai melaporkan kasus ini pada Kamis (17/10/2024).
- Deklarasi Serikat Pekerja di CNN Indonesia
Pada 27 Juli 2024, beberapa pekerja CNN Indonesia mendirikan serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Pendirian serikat ini menjadi yang pertama di bawah naungan CT Corps, perusahaan milik Chairul Tanjung. Faridl menuturkan bahwa SPCI didirikan sebagai respons atas keputusan manajemen yang memotong upah pekerja secara sepihak, serta sebagai wadah perjuangan bagi hak-hak pekerja.
Kasus yang sama juga dilaporkan oleh delapan pekerja CNN Indonesia lainnya ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. “Kami melaporkan kasus ini sesuai dengan domisili pekerja masing-masing, namun intinya sama: pemotongan upah sepihak dan dugaan pemberangusan serikat pekerja,” jelas Faridl.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak
Faridl mengatakan bahwa sebelum mengalami PHK sepihak, ia bekerja secara normal dan profesional tanpa melakukan pemogokan. Namun, setelah menolak keputusan pemotongan upah dan mendirikan serikat pekerja, ia dan rekan-rekannya di-PHK secara mendadak.
Surat PHK yang diterima pada 31 Agustus 2024, bertepatan dengan hari libur dan peluncuran resmi SPCI di Jakarta, dianggap Faridl sebagai tindakan sewenang-wenang. “PHK dilakukan tanpa dasar yang jelas dan bertentangan dengan aturan,” ungkapnya.
- Tanggapan dari Komite Advokasi Jurnalis
Ketua Tim Pendamping Hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Fatkhul Koir, menyebut bahwa kasus ini sudah jelas mengandung unsur pemberangusan serikat pekerja. Ia menegaskan bahwa serikat pekerja SPCI sudah dicatatkan secara resmi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, namun manajemen CNN Indonesia tetap melakukan tindakan PHK sepihak.
“Perusahaan media seharusnya tidak bertindak seperti ini. Memotong upah sepihak saja sudah merupakan pelanggaran hak asasi, belum lagi pemberangusan serikat pekerja. Kami akan terus mendampingi klien kami hingga hak-haknya terpenuhi,” ujar Fatkhul.
Menurutnya, kliennya tidak keberatan jika pemotongan upah dilakukan atas kesepakatan bersama demi membantu manajemen. Namun, yang dituntut adalah agar pemotongan upah dilakukan secara adil dan aktivitas serikat pekerja bisa berjalan normal dilingkungan perusahaan.***
