JAKARTA, IndoBisnis – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) oleh Polri.
Menurutnya, pembentukan unit ini akan memperkuat peran Polri dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya prinsipnya mendukung Polri membentuk Kortas Tipikor, apalagi ini berada langsung di bawah Kapolri. Langkah ini akan memberikan penguatan bagi Polri untuk pemberantasan korupsi yang lebih baik dan kuat,” kata Boyamin, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp IndoBisnis.co.id pada Sabtu (19/10/2024).
Boyamin menambahkan, pembentukan Kortas Tipikor juga bertujuan untuk mengimbangi peran Kejaksaan Agung yang memiliki Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) setingkat bintang tiga.
Sebelumnya, unit Tipikor Polri hanya dipimpin oleh perwira berpangkat bintang satu di bawah Bareskrim.
“Kalau kita bandingkan dengan Kejaksaan Agung yang punya Jampidsus dengan pangkat bintang tiga, ini seharusnya bisa mengimbangi. Polri butuh penguatan, dan Kortas Tipikor ini langkah yang tepat,” ujarnya.
- Penguatan dalam Pencegahan dan Penindakan
Boyamin juga menekankan bahwa Kortas Tipikor tak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga aspek pencegahan dan penelitian.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden yang baru, yang memberikan kewenangan lebih luas bagi Polri dalam menangani korupsi.
“Dulu, Tipikor Polri hanya fokus pada penindakan hukum. Tapi sekarang, dengan adanya Kortas Tipikor, Polri juga bisa melakukan pencegahan, penelitian, dan upaya lainnya. Ini langkah yang saya setujui,” jelas Boyamin.
Ia optimistis bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin kuat karena banyak lembaga penegak hukum kini bekerja bersama. Menurutnya, korupsi harus diberantas secara bersama-sama oleh institusi yang kuat.
“Korupsi memang harus dikeroyok ramai-ramai oleh lembaga-lembaga yang kuat,” tegasnya.***