JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan penting terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dalam penerbitan izin tambang untuk sejumlah blok di wilayah tersebut. AGK diduga merekomendasikan izin tambang tanpa mematuhi prosedur yang ditetapkan, membuka peluang adanya bancakan oleh berbagai pihak.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa rekomendasi dari AGK berperan besar dalam pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara. Namun, keputusan final tetap berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Minerba.
“Terkait perkaranya Pak AGK, pengurusan izin untuk Blok Kaf dan beberapa blok lainnya direkomendasikan oleh gubernur. Tetapi izin itu diterbitkan di Dirjen Minerba,” kata Asep, Senin (2/12/2024).
Prosedur Izin Ditabrak, Puluhan WIUP Diloloskan
KPK mengungkapkan, AGK diduga menandatangani usulan penetapan WIUP untuk 37 perusahaan selama periode 2021–2023 melalui Muhaimin Syarif. Proses tersebut disebut-sebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 K/30/MEM/2018.
Dari usulan tersebut, enam blok tambang—yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lelilef Sawai, dan Blok Wailukum—telah mendapatkan WIUP. Lima di antaranya bahkan sudah dilelang. Salah satu pemenang lelang adalah PT Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos, yang komisarisnya adalah David Glen Oei (DGO). David sendiri sudah diperiksa oleh KPK.
Muhaimin Syarif: “Jalan Mulus” Izin Tambang
Asep Guntur menjelaskan bahwa Muhaimin Syarif menjadi aktor penting dalam meloloskan izin tambang. Dengan koneksi ke AGK dan sejumlah pejabat, Muhaimin disebut mampu mengurus WIUP dengan lancar. Beberapa izin bahkan diduga terkait perusahaan milik David Glen Oei.
“Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa perusahaan, termasuk perusahaan yang ada kaitannya dengan David,” ujar Asep.
Selain itu, saksi dari Kementerian ESDM, Cecep, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate mengungkap bahwa terdapat 107 usulan WIUP yang diajukan dari tahun 2021 hingga 2023. Dari jumlah tersebut, beberapa blok seperti Blok Kaf, Foli, Marimoi, dan Lelilef Sawai telah diterbitkan izin eksplorasi dengan masa berlaku delapan tahun.
Catatan Tumpang Tindih dan Dugaan Manipulasi Data
Cecep juga mengungkapkan adanya tumpang tindih dalam data usulan WIUP yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hal ini menjadi salah satu indikasi ketidaksesuaian dengan aturan.
“Dalam rekapan data, sejumlah usulan mencantumkan nama perusahaan. Padahal, menurut aturan, tidak boleh ada penyebutan nama PT. Inilah yang menimbulkan catatan tumpang tindih,” kata Cecep.
Tersangka dan Langkah KPK Selanjutnya
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif sebagai tersangka. Muhaimin diduga menyuap AGK untuk meloloskan izin WIUP bagi puluhan perusahaan. KPK kini fokus mendalami proses lelang WIUP dan dugaan aliran dana yang melibatkan banyak pihak.
“Jika ditemukan bukti yang menciderai institusi dan melanggar hukum, kami tidak akan ragu untuk menindak siapa pun, apapun jabatannya,” tegas Asep.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.
