Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Panggil Direktur Bea Cukai untuk Periksa Keterlibatannya dalam Kasus TPPU Rita...

KPK Panggil Direktur Bea Cukai untuk Periksa Keterlibatannya dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Rizal (RZ), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPPU dengan tersangka RW (Rita Widyasari). Saksi yang dipanggil adalah RZ, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/12).

Tessa tidak mengungkapkan apakah Rizal sudah hadir dalam pemeriksaan tersebut, atau apa saja yang akan ditanyakan terkait peranannya dalam kasus ini. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada.

Rita Widyasari, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, telah lama menjadi sorotan dalam berbagai kasus korupsi. Pada 2017, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan perizinan proyek di wilayahnya.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar. Selain itu, Rita juga dijatuhi denda Rp 600 juta atau subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Rita berusaha mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), namun upaya tersebut gagal setelah Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut pada 2021. Kini, Rita sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari juga terjerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang dalam bentuk gratifikasi.

KPK menyebutkan bahwa Rita mendapatkan USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa aliran dana ini dilakukan melalui berbagai transaksi yang berpotensi menyembunyikan asal-usul kekayaan yang diperoleh secara ilegal.

Pemeriksaan terhadap Rizal, yang memiliki peran dalam penindakan dan penyidikan di Bea Cukai, menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri lebih dalam aliran dana yang terkait dengan kasus TPPU Rita.

Masyarakat menantikan hasil dari penyidikan ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pencucian uang yang melibatkan mantan bupati tersebut.

KPK berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang ini dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments