Kamis, Juni 25, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALPemeriksaan di Lapas, KPK Gali Kasus Pencucian Uang Mantan Wali Kota Ambon

Pemeriksaan di Lapas, KPK Gali Kasus Pencucian Uang Mantan Wali Kota Ambon

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap izin pembangunan ritel di Kota Ambon pada tahun 2020.

“Hari ini Selasa (24/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK/TPPU terkait suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.

Tessa mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Richard dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon. Namun, ia tidak memberikan rincian materi yang akan digali oleh penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Ambon atas nama RL, Mantan Wali Kota Ambon,” jelas Tessa.

Sebelumnya, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon pada 2022. Selain Richard, tersangka lain dalam kasus ini adalah AEH, staf Tata Usaha Pemkot Ambon, dan AR, karyawan minimarket AM.

Namun, penyelidikan lebih lanjut menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Richard selama menjabat sebagai Wali Kota Ambon.

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal Tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain berupa TPPU,” ungkap Ali Fikri, yang saat itu menjabat sebagai Plt Juru Bicara KPK pada Senin (4/7/2022).

Richard diduga menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan nama pihak lain. Tindakan tersebut dilakukan untuk menyamarkan sumber aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” jelas Ali.***

Artikel ini telah tayang IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments