IndoBisnis – Pertambangan di Indonesia tak hanya menggali kekayaan alam, tetapi juga menggali kubur bagi lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat. Di atas kertas, tambang adalah sumber devisa.
Namun di lapangan, tambang adalah mesin penghancur yang terus menebar racun di tanah, air, dan udara.
Berikut ini adalah tujuh kasus nyata pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dibiarkan merajalela.
1. PT Newmont Minahasa Raya dan Teluk Buyat: Kubangan Racun di Sulawesi Utara
Awal 2000-an, Teluk Buyat berubah dari perairan subur menjadi telaga beracun akibat limbah tailing tambang emas milik PT Newmont Minahasa Raya. Warga mengalami keracunan logam berat seperti arsenik dan merkuri. “Kulit kami melepuh, tubuh tumbuh benjolan, dan saraf kami rusak,” keluh warga.
Walau perusahaan membantah, fakta tak bisa ditutupi. Investigasi independen menunjukkan pencemaran serius di sedimen dan biota laut. Negara diam, korporasi berdalih, rakyat menjadi korban.
2. PT Freeport Indonesia: Sungai Ajkwa Dijadikan Tempat Sampah Tambang
Setiap hari, PT Freeport Indonesia membuang jutaan ton tailing ke Sungai Ajkwa, merusak hutan dataran rendah Papua. Lahan basah menghilang, digantikan lumpur tambang yang tak bisa ditanami.
Suku Kamoro, yang hidup dari sungai selama ratusan tahun, kini kehilangan segalanya: pangan, air bersih, dan tanah adat. Di balik setoran pajak Freeport, ada jejak kehancuran ekologi yang tak ternilai.
3. Teluk Weda: Air Sungai Menjadi Racun
Penelitian Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako membuktikan: Sungai Ake Jira dan Ake Sagea, Halmahera Tengah, tercemar logam berat seperti kromium, nikel, merkuri, kadmium, dan kobalt. Warna air berubah menjadi coklat-oranye, bau menyengat, dan tak lagi layak minum.
“Air ini dulunya sumber kehidupan. Kini jadi sumber penyakit,” kata warga Weda. Batas aman USEPA dilampaui jauh. Pemerintah? Masih bungkam.
4. Raja Ampat: Surga Laut yang Diancam Tambang Nikel
Kiki Taufik dari Greenpeace menyebut tambang nikel di Papua sebagai “ancaman nyata bagi keberlangsungan keanekaragaman hayati Raja Ampat.” Wilayah ini memiliki 75% spesies terumbu karang dunia, 1.400 jenis ikan karang, dan 700 jenis moluska.
Pari manta, simbol ekowisata Raja Ampat, terancam punah. Jika tambang masuk, maka surga ini akan lenyap. Untuk siapa tambang dibangun? Rakyat tidak butuh uang dari kerusakan.
5. Bangka Belitung: Pulau Timah yang Menuai Petaka
Penambangan timah, baik legal maupun ilegal, menghancurkan hutan, kebun, dan laut. Terumbu karang hancur, pesisir rusak, air penuh logam berat. Lumpur tambang menyebar ke seluruh perairan, menghancurkan mata pencaharian nelayan.
“Dulu kami petani dan nelayan. Sekarang kami jadi buruh tambang ilegal agar tidak mati kelaparan,” ujar warga setempat. Pemerintah membiarkan kehancuran ini seolah tidak ada harga yang harus dibayar.
6. Harita Group di Pulau Obi: Tahu Mencemari, Tapi Tetap Tambang
Investigasi internasional membuktikan Harita Group sejak 2012 sudah tahu pencemaran akibat tambang nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Tapi bukannya menghentikan operasi, mereka justru terus membangun pabrik baru.
Pada 2014, pejabat internal Harita bahkan memperingatkan rekan-rekannya tentang ancaman peringkat hitam dari KLHK. “Saya masih melihat terlalu banyak nilai yang tidak sesuai dari Cr6 di semua titik kepatuhan,” tulisnya. Tapi apa hasilnya? Nihil. Yang terus bertambah adalah jumlah kerusakan.
7. PT AHB dan PT TMS: Membabat Hutan, Meracuni Laut
Antara 2001 hingga 2022, PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) telah menggunduli 3.374 hektar hutan, termasuk 24 hektar hutan lindung. Dalam tiga tahun terakhir saja, AHB dan TMS masing-masing merusak 641 dan 295 hektar.
Bukan hanya darat, laut pun ikut rusak. Sampel air di sekitar rumah-rumah panggung suku Bajau menunjukkan kandungan nikel, kadmium, dan asam sulfat melebihi batas aman. Akibatnya, anak-anak menderita gatal dan penyakit kulit. Nelayan tak bisa melaut. Warga kehilangan hidupnya.
Tujuh kasus ini bukan pengecualian. Ini adalah cermin nyata bahwa tambang di Indonesia adalah bencana yang dilegalkan. Regulasi tak digubris. Perusahaan kebal hukum. Pemerintah diam. Rakyat sekarat.
Sampai kapan bangsa ini tunduk pada kerakusan tambang? Sampai kapan lingkungan dijadikan korban atas nama pembangunan? Sudah saatnya rakyat bersuara. Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan.
***
