IndoBisnis – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali ramai diperbincangkan di sejumlah situs daring luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada landasan hukum yang memperbolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada,” tegas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).
Ia menegaskan bahwa memprivatisasi pulau secara penuh tidak dimungkinkan karena tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pemanfaatan pulau oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari luas pulau.
“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah negara,” jelasnya.
Hal ini, menurutnya, menjamin bahwa tidak ada satu pihak pun yang dapat menguasai seluruh pulau.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satupun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memperbolehkan privatisasi penuh terhadap pulau kecil.
Dari pengamatan yang dilakukan, sebagian besar situs yang menawarkan penjualan pulau berasal dari luar negeri dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
“Kita harus bijak melihat situasi ini,” kata Harison, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar.
Ia juga menyatakan bahwa belum diketahui apakah pengunggah informasi tersebut merupakan warga Indonesia atau bukan.
Harison mengajak semua pihak untuk aktif menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.
“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak,”ujarnya.
Dengan penegasan ini, Kementerian ATR/BPN menekankan komitmennya dalam melindungi aset negara dan mencegah praktik ilegal terkait kepemilikan pulau di Indonesia.
***
