IndoBisnis – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Komisi XII DPR RI resmi menyepakati perubahan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dari tiga tahunan menjadi satu tahunan.
Kebijakan baru ini akan segera berlaku untuk seluruh pelaku usaha tambang di Indonesia, setelah sebelumnya RKAB berlaku untuk periode tiga tahun berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023.
mengutip Bloomberg Technoz, Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025), sebagai respons terhadap kondisi pasar global yang mengalami kelebihan pasokan (oversupply) komoditas tambang seperti batu bara dan nikel, sehingga menyebabkan harga anjlok.
“Jadi seputar RKAB, memang kalau kita membuat satu tahun nanti dikirain kita ada main-main lagi. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita membuat RKAB per satu tahun,” tegas Bahlil.
Produksi Tak Terkendali, Harga Anjlok
Menurut Bahlil, produksi batu bara Indonesia yang tidak terkendali selama ini menjadi biang kerok turunnya harga komoditas di pasar internasional. Saat ini, produksi batu bara nasional mencapai 600–700 juta ton per tahun, dari total penjualan global sebesar 1,2–1,3 miliar ton.
“Saya katakan ini jorjoran. Akibat RKAB yang kita lakukan per tiga tahun, itu buahnya tidak bisa kita kendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh,” ujar Bahlil lantang.
Situasi ini bukan hanya berdampak pada harga komoditas, tetapi juga menghantam penerimaan negara. Ia menjelaskan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba ikut tertekan.
“PNBP kita pun itu turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat RKAB 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel pun demikian. Bauksit pun demikian,” tambahnya.
Faktanya, realisasi PNBP minerba kuartal I-2025 mengalami penurunan 7,42% secara tahunan menjadi hanya Rp23,7 triliun. Target PNBP tahun ini sebesar Rp124,5 triliun juga lebih rendah dari capaian tahun lalu sebesar Rp140,5 triliun.
Penyesuaian RKAB 2025–2027
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, mengonfirmasi bahwa RKAB yang sudah disetujui untuk periode 2025–2027 akan tetap diberlakukan, namun akan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan pasar.
“Jadi ya mesti ada penyesuaian kan karena ini sudah kadung yang 2025—2027. Maksudnya gini, supply-nya sekitar berapa, kebutuhan kita berapa, nanti di-adjust supaya harganya relatif stabil,” jelas Tri.
Masalah Lama Terulang
Kementerian ESDM mengakui bahwa sejak diberlakukannya Permen ESDM No. 10/2023 pada September 2023, masih banyak perusahaan tambang yang belum memahami teknis penyusunan dan pengajuan RKAB. Meskipun telah disimplifikasi dari 27 menjadi 10 syarat, perusahaan tetap kesulitan mengikuti prosedur.
Menteri ESDM periode sebelumnya, Arifin Tasrif, pernah mengeluhkan rendahnya komunikasi dari para pelaku usaha tambang.
“[Mereka] tidak komunikatif, secara persoalan juga tidak mengerti masuk ke sistem IT kita, itu juga jadi kendala,” kata Arifin, awal Januari 2024 lalu.
Plt Dirjen Minerba kala itu, Bambang Suswantono, bahkan mengakui banyak pengajuan RKAB mineral yang perlu dievaluasi ulang, meskipun kebijakan telah dilonggarkan menjadi tiga tahun.
Digitalisasi Lewat E-RKAB Masih Belum Efektif
Sebagai bagian dari pembaruan kebijakan, ESDM telah meluncurkan platform E-RKAB untuk mendigitalisasi proses penyusunan dan persetujuan RKAB. Sistem ini diatur dalam Kepmen ESDM No. 373.K/MB.01/MEM.B/2023 dan seharusnya mempermudah proses birokrasi.
Namun realitanya, digitalisasi ini belum mampu mengatasi persoalan rendahnya kepatuhan dan pemahaman teknis oleh perusahaan tambang.
Data Terbaru Izin Usaha Tambang
Per 30 Juni 2025, data Minerba One Data Indonesia (MODI) mencatat:
915 izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam
885 IUP batu bara
Tahap eksplorasi: 20 izin untuk mineral, 11 untuk batu bara
Operasi produksi: 895 izin untuk mineral, 874 untuk batu bara
Harapan Ke Depan
Bahlil berharap perubahan mekanisme RKAB ini akan menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia.
“Enggak boleh lagi ada main-main. Jadi apa? Kita jaga harga batu bara dunia, kita juga jaga pendapatan negara dan keuntungan dari perusahaan,” pungkasnya.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha pertambangan dapat segera beradaptasi dengan perubahan ini dan menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi keberlanjutan sektor minerba Indonesia.
***
