Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALTanggapan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park IWIP

Tanggapan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park IWIP

  • IWIP Bantah Isu Penyelundupan Material di Bandara Khusus Weda Bay

 

PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) akhirnya buka suara terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penyelundupan atau pengangkutan material tanpa izin di Bandar Udara Khusus Weda Bay pada 6 Desember 2025. Perusahaan menyebut tidak benar dan tidak mencerminkan fakta di lapangan.

IWIP menegaskan bahwa pihaknya selalu mematuhi seluruh ketentuan operasional serta prosedur keamanan yang berlaku, baik di kawasan industri maupun fasilitas pendukungnya.

“IWIP senantiasa mematuhi seluruh ketentuan operasional serta prosedur keamanan yang berlaku, termasuk aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang,” demikian pernyataan resmi perusahaan melalui keterangan tertulis kepada indoBisnis, Sabtu (6/12/2025).

Perusahaan juga membantah keras isu bahwa material yang diamankan merupakan nikel atau barang ilegal. “Material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah,” tegas IWIP.

Menurut penjelasan perusahaan, material tersebut adalah sampel mineral berupa alumina milik salah satu tenant industri aluminium dalam kawasan IWIP.

Sampel itu memiliki izin administratif dan dijadwalkan dikirim ke Jakarta untuk keperluan pengujian laboratorium. Namun, ketika memasuki tahap pemeriksaan bandara, dokumen pendukung pengangkutan dinilai belum lengkap.

Karena itu, proses pengiriman dihentikan sementara. “Pada saat pemeriksaan, dokumen pendukung untuk pengangkutan belum sepenuhnya lengkap sehingga proses pengiriman dihentikan sementara,” jelas IWIP.

Sesuai prosedur keamanan Bandara Khusus Weda Bay, material yang memerlukan penanganan khusus wajib diamankan sementara apabila tidak dilengkapi dokumen valid. IWIP menegaskan bahwa proses tersebut adalah standar operasional bandara.

“Penahanan material dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) setelah terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray sebelum boarding, dan bukan oleh institusi eksternal,” ujar IWIP.

Perusahaan menambahkan bahwa tidak ada penyitaan material, pemeriksaan hukum, penahanan individu, atau investigasi oleh pihak mana pun di luar otoritas bandara.

Sampel tersebut hingga kini berada dalam pengawasan AvSec dan akan diproses lebih lanjut setelah dokumen dilengkapi dan diverifikasi.

IWIP memastikan komitmennya untuk menjalankan seluruh operasional sesuai peraturan penerbangan, standar keamanan kawasan, serta pedoman otoritas terkait. Perusahaan juga mengimbau publik untuk menghindari spekulasi.

“IWIP mengimbau seluruh pihak untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut dan tidak menyebarkan spekulasi ataupun informasi yang belum terverifikasi,” tutup pernyataan perusahaan.

***

Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.

Artikel ini pertama kali diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Tanggapan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park IWIP

Disclaimer

Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments