Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Bongkar Skema Suap Pajak PBB di Kasus WP

KPK Bongkar Skema Suap Pajak PBB di Kasus WP

  • Ringkasan
  • Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap perpajakan PT Wanatiara Persada.
  • Skema suap yang tengah disidik baru menyentuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, KPK menegaskan penyelidikan belum berhenti.
  • Lembaga antirasuah membuka peluang penelusuran pengurangan pajak di sektor lain, termasuk pendapatan dan pertambangan.
  • Lima tersangka telah ditetapkan, terdiri atas pejabat pajak, konsultan, dan perwakilan perusahaan, dengan konstruksi hukum yang menjerat pemberi dan penerima suap.

 

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap perpajakan yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP). Dalam konstruksi perkara yang sedang berjalan, jenis pajak yang dimanipulasi para tersangka baru sebatas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Karena kalau dalam konstruksi perkara ini jenis pajaknya adalah PBB, pajak bumi dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Januari 2026.

Budi menjelaskan, KPK masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pengurangan pajak di sektor lain. Pendalaman tersebut mencakup pendapatan pajak maupun sektor pertambangan yang berkaitan dengan PT Wanatiara Persada.

“Nah ini masih akan terus kita susuri, kita lacak sehingga kita bisa betul-betul secara tuntas penyidikan ini bisa menyasar kepada pihak-pihak yang memang berperan dalam dugaan suap pemeriksaan pajak ini,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

KPK mengungkapkan bahwa Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askop Bahtiar ditetapkan sebagai pihak penerima suap dalam perkara tersebut.

Untuk para tersangka penerima suap, KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan, pengusutan perkara ini belum selesai. Lembaga antirasuah memastikan akan menelusuri seluruh potensi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada hingga terang peran masing-masing pihak.

***

Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.

Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: KPK Bongkar Skema Suap Pajak PBB di Kasus WP.

Disclaimer

Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments