- Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 yang mengubah tata kelola penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah.
- Aturan baru tersebut mempercepat jadwal transfer dana dari pusat ke daerah guna meningkatkan ketersediaan pembiayaan sejak awal tahun anggaran dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah.
IndoBisnis – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Regulasi yang diundangkan pada 25 Mei 2026 tersebut menggantikan sekaligus mencabut PMK Nomor 67 Tahun 2024.
Kebijakan baru ini diterbitkan untuk mempercepat ketersediaan dana bagi pemerintah daerah sejak awal tahun anggaran. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih cepat menjalankan program pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tanpa harus menunggu transfer dana pada pertengahan tahun.
Dalam bagian pertimbangan regulasi tersebut, pemerintah menilai PMK Nomor 67 Tahun 2024 sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan tata kelola keuangan negara.
“Bahwa PMK Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti,” demikian dikutip bunyi pertimbangan PMK Nomor 35 Tahun 2026.
Perubahan paling signifikan terjadi pada skema penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam aturan sebelumnya, DBH Pajak disalurkan dalam enam tahap, yaitu Februari 10 persen, April 15 persen, Juni 15 persen, Agustus 20 persen, Oktober 20 persen, dan pelunasan selisih alokasi pada Desember.
Melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026, pola tersebut diubah menjadi tujuh tahap. Pemerintah daerah kini mulai menerima DBH Pajak sejak Januari sebesar 7,5 persen, Februari 7,5 persen, April 10 persen, Juni 15 persen, Agustus 20 persen, Oktober 20 persen, dan pelunasan pada November.
Pemerintah juga mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA). Berdasarkan Pasal 82 ayat (1), DBH SDA disalurkan dalam tujuh tahap, yakni Januari 7,5 persen, Februari 7,5 persen, Maret 10 persen, Mei 15 persen, Juli 20 persen, September 20 persen, dan pelunasan pada November.
Selain itu, pemerintah menetapkan jalur khusus untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Sebelumnya, penyaluran DBH CHT masih digabung dengan kelompok DBH Pajak lainnya.
Kini, melalui Pasal 32 ayat (1) PMK Nomor 35 Tahun 2026, DBH CHT disalurkan dalam lima tahap. Daerah penerima DBH CHT dapat memperoleh pencairan tahap pertama sebesar 20 persen sejak Januari, dilanjutkan tahap kedua 15 persen, tahap ketiga 20 persen pada Maret, tahap keempat 15 persen, dan pelunasan selisih alokasi paling lambat Juni tahun anggaran berjalan.
Perubahan juga menyasar Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Berdasarkan Pasal 117 ayat (1) PMK Nomor 35 Tahun 2026, penyaluran DAU dilakukan dalam lima tahap sejak Januari hingga pelunasan pada Juni. Skema ini menggantikan pola lama yang hanya dilakukan dalam tiga termin, yakni Februari, April, dan Juli.
Dengan percepatan penyaluran DBH dan DAU tersebut, pemerintah daerah diperkirakan memiliki ruang fiskal yang lebih besar pada awal tahun anggaran. Kondisi ini memungkinkan pelaksanaan proyek pembangunan, layanan kesehatan, program pendidikan, serta pembangunan infrastruktur berjalan lebih cepat dan efektif.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 159 PMK Nomor 35 Tahun 2026.
Dengan berlakunya PMK Nomor 35 Tahun 2026, pemerintah berharap transfer DBH dan DAU kepada daerah menjadi lebih cepat, lebih efektif, dan mampu memperkuat percepatan pembangunan serta pelayanan publik di seluruh Indonesia.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: PMK 35/2026 Resmi Berlaku, Purbaya Percepat Transfer DBH dan DAU ke Daerah
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
