Jumat, Mei 29, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALProyek Bronjong BWS Malut di Halbar Diduga Pakai Kayu Mangrove Ilegal, PPK...

Proyek Bronjong BWS Malut di Halbar Diduga Pakai Kayu Mangrove Ilegal, PPK Bungkam

  • Ringkasan Berita:
  • Proyek pembangunan bronjong milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Barat menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan kayu mangrove atau bakau hasil penebangan ilegal sebagai material pekerjaan.
  • Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ruslan Rizal belum memberikan penjelasan resmi kepada publik sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan proyek yang dibiayai anggaran negara.

IndoBisnis – Proyek pembangunan bronjong penanganan bencana alam milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Tougute Ternate Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, diduga menggunakan kayu mangrove atau bakau hasil penebangan ilegal sebagai material penyangga pekerjaan. Dugaan tersebut menjadi sorotan karena proyek pemerintah yang didanai anggaran negara semestinya dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Sorotan publik semakin menguat setelah PPK BWS Maluku Utara, Ruslan Rizal, belum memberikan keterangan maupun klarifikasi kepada media terkait dugaan penggunaan kayu mangrove dalam proyek bronjong tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan di lapangan.

Sikap bungkam pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana publik. Masyarakat menilai proyek pemerintah wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 7 UU KIP ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

Artinya, proyek pemerintah wajib terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk terkait nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, sumber material yang digunakan, hingga pelaksanaan proyek di lapangan.

“Kalau proyek negara dibiayai uang rakyat tetapi pejabatnya menolak memberikan penjelasan, maka publik patut mempertanyakan transparansi pekerjaan tersebut,” ujar salah satu warga Kecamatan Ibu, Halmahera Barat, kepada IndoBisnis.

Sorotan masyarakat semakin kuat setelah muncul dugaan penggunaan kayu mangrove sebagai material penyangga atau steger pada proyek bronjong tersebut. Dugaan itu memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusakan lingkungan pesisir apabila kayu bakau yang digunakan berasal dari aktivitas penebangan ilegal.

Mangrove merupakan ekosistem penting yang berfungsi melindungi garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, serta menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Kerusakan hutan mangrove berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial bagi masyarakat pesisir.

Karena itu, penggunaan kayu mangrove hasil penebangan ilegal berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti terjadi perusakan lingkungan atau pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain aspek lingkungan, dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

Masyarakat mendesak Balai Wilayah Sungai Maluku Utara segera membuka informasi terkait nilai kontrak proyek, spesifikasi material pekerjaan, serta menjelaskan dugaan penggunaan kayu mangrove di lokasi pembangunan bronjong tersebut.

Desakan juga ditujukan kepada instansi lingkungan hidup dan aparat penegak hukum agar turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat Halmahera Barat dalam jangka panjang.

Hingga berita ini diterbitkan, Balai Wilayah Sungai Maluku Utara dan PPK Ruslan Rizal belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan kayu mangrove ilegal pada proyek bronjong di Kabupaten Halmahera Barat.

IndoBisnis tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments