Rabu, Juli 1, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISKSPSI Desak Relaksasi RKAB 2026, Sebut 18 Ribu Pekerja IWIP Terancam PHK

KSPSI Desak Relaksasi RKAB 2026, Sebut 18 Ribu Pekerja IWIP Terancam PHK

Pemerintah Siapkan Kebijakan RKAB, ESDM Pastikan Revisi Kuota Produksi Dimulai Juli 2026

  • Ringkasan Berita:
  • KSPSI mendesak pemerintah segera merelaksasi RKAB 2026 untuk mencegah PHK di sektor pertambangan. Organisasi pekerja itu menyebut sekitar 18 ribu pekerja IWIP.
  • Terancam kehilangan pekerjaan, sementara Kementerian ESDM memastikan revisi RKAB akan dimulai pada Juli 2026 dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan penerimaan negara.

JAKARTA, IndoBisnis – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah segera merelaksasi kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 guna mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyebut sekitar 18 ribu anggota KSPSI di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berpotensi terdampak apabila pembatasan kuota produksi tidak segera dievaluasi.

Menurut Andi, pemerintah berencana mengumumkan kebijakan mengenai RKAB 2026 dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Selasa (30/6/2026). Kebijakan tersebut dinilai menjadi harapan bagi dunia usaha dan pekerja tambang yang menghadapi tekanan akibat penurunan kuota produksi.

“Mudah-mudahan besok konferensi pers, insyaallah pukul 12.30 WIB mengenai kebijakan pemerintah soal RKAB. Ini RKAB memang sangat memukul dunia pertambangan,” ujar Andi Gani Nena Wea.

Ia mengaku telah menerima informasi mengenai adanya sinyal perbaikan kebijakan dari pemerintah.

“Kami sudah mendengar kabar dari beberapa teman bahwa sudah ada sinyal-sinyal untuk ada perbaikan kondisi,” katanya.

KSPSI mencatat sejumlah perusahaan mengalami pemangkasan kuota produksi hingga 70–80 persen, sehingga sebagian perusahaan mengurangi kegiatan operasional bahkan menghentikan sementara aktivitas tambang.

“Di anggota kami saja, di IWIP sudah ada rencana PHK terhadap sekitar 18 ribu anggota KSPSI,” kata Andi.

Berdasarkan informasi yang berkembang, kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 diperkirakan turun menjadi sekitar 600 juta ton dari target RKAB 2025 sebesar 735 juta ton. Sementara kuota produksi nikel disebut berada pada kisaran 260–270 juta ton, lebih rendah dibanding realisasi produksi tahun sebelumnya sekitar 320 juta ton.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah akan menerapkan relaksasi RKAB secara terukur dengan mempertimbangkan perkembangan harga komoditas.

“Kalau harga bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harga mulai mentok, kita akan membuat kebijakan agar supply dan demand tetap terjaga,” ujar Bahlil.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, membantah informasi yang menyebut pemerintah telah menetapkan kuota produksi nikel 2026 menjadi 360 juta ton.

“Kementerian ESDM belum pernah menyatakan hal itu,” tegas Tri.

Menurut Tri, proses revisi RKAB akan dimulai pada Juli 2026 dan pengajuan revisi akan dibuka hingga 31 Juli 2026. Besaran kuota produksi nantinya akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi pasar, harga komoditas, kebutuhan industri, dan optimalisasi penerimaan negara.

Pemerintah menegaskan kebijakan RKAB akan disusun dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, tenaga kerja, stabilitas harga komoditas, dan penerimaan negara.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments