Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALDLH Tegaskan TPS di Pasar Tokona Bersifat Sementara, Bukan Alih Fungsi Aset

DLH Tegaskan TPS di Pasar Tokona Bersifat Sementara, Bukan Alih Fungsi Aset

  • Ringkasan
  • DLH Halmahera Selatan menegaskan penempatan TPS di Pasar Tokona bersifat sementara dan bertujuan menata sampah serta memicu aktivitas di kawasan pasar yang terbengkalai.
  • DLH membantah tudingan pasar dijadikan lokasi pembuangan sampah, menyebut TPS sebagai fasilitas wajib di kawasan pasar dengan pengangkutan rutin setiap hari.

 

IndoBisnis – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa penempatan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan Pasar Tokona bukanlah upaya mengalihfungsikan pasar menjadi lokasi pembuangan sampah, melainkan langkah penataan sementara untuk mengantisipasi sampah sekaligus memicu aktivitas di kawasan pasar yang selama ini terbengkalai.

Fhoto IndoBisnis

Kepala DLH Kabupaten Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, menjelaskan bahwa TPS ditempatkan agar sampah tidak lagi dibuang sembarangan, baik di jalan maupun di kawasan hutan.

“Dibuang di situ, bukan di sini, di tempat yang sementara, sambil kita bersihkan sampah dan bersihkan pasar, supaya ada aktivitas di pasar situ,” ujar Samsu.

Menurutnya, keberadaan TPS justru dimaksudkan agar masyarakat memiliki tempat pembuangan yang jelas dan tertata, lengkap dengan kontainer dan petugas pengangkut sampah.

“Daripada bangunan itu terbengkalai begitu saja, orang jadi buang sembarang. Di situ ada tempat, ada kontainer di dalam, dan ada petugas yang angkat terus. Itu sifatnya sementara,” katanya.

Samsu membantah keras anggapan bahwa Pasar Tokona dijadikan tempat pembuangan sampah permanen. Ia menilai persepsi tersebut muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat.

“Kalau orang bilang pasar dijadikan tempat pembuangan sampah itu salah. Di pasar itu pasti ada namanya TPS, pasti ada,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa secara kewenangan, pengelolaan sampah pasar seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) selaku pengelola kawasan.

“Sampah di pasar itu tanggung jawabnya Dinas Perindag seharusnya,” ujarnya.

Samsu mengungkapkan bahwa sebelum TPS ditempatkan, sampah di kawasan Pasar Tokona sebenarnya sudah lama menumpuk, terutama di area belakang bangunan, namun tidak terlihat jelas karena tertutup semak dan rerumputan.

“Dulu waktu pembersihan besar-besaran, di belakang bangunan itu sampah semua. Cuma tidak kelihatan karena berumpu,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata Samsu, berpotensi memicu kebiasaan buruk masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Daripada orang buang di hutan atau buang sembarang, lebih baik kita bersihkan dan taruh kontainer di situ. Lebih rapi kelihatannya,” katanya.

DLH memastikan bahwa sampah yang dikumpulkan di TPS Pasar Tokona tidak dibiarkan menumpuk. Petugas disebut rutin mengangkut sampah setiap hari ke lokasi pembuangan akhir.

“Kalau kita buang di sana lalu ditinggal, tidak pernah diangkat, itu baru salah. Tapi ini ada petugas, diangkat terus setiap hari,” tegas Samsu.

Ia juga menilai kondisi kawasan pasar kini jauh lebih bersih dibandingkan sebelumnya.

“Sekarang kan sudah bersih. Dulu sebelum ada TPS itu kelihatan kotor sekali. Di dalam itu sebenarnya sampah banyak sekali,” ujarnya.

Selain alasan kebersihan, DLH menyebut penempatan TPS juga bertujuan memicu aktivitas awal di Pasar Tokona, sejalan dengan dorongan agar aset daerah tersebut kembali difungsikan.

“Ini memicu awal supaya ada aktivitas di pasar itu,” kata Samsu.

Ia mengakui masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, termasuk dari atas kendaraan. Untuk itu, DLH terus melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa.

“Kadang-kadang orang di atas motor langsung lempar saja. Ini yang kita cegah, supaya orang buang di tempatnya,” ujarnya.

Samsu menegaskan, TPS yang ada saat ini bersifat sementara. Namun, apabila Pasar Tokona nantinya beroperasi, keberadaan TPS tetap wajib untuk mengantisipasi sampah pasar.

“Kalau pasar tidak jalan pun sifatnya sementara. Tapi kalau pasar sudah jalan, tetap harus ada TPS. Itu wajib,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab pengelolaan sampah juga melekat pada pengelola kawasan.

“Yang punya kawasan itu harus bertanggung jawab atas sampahnya,” pungkas Samsu.

***

Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.

Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: DLH Tegaskan TPS di Pasar Tokona Bersifat Sementara, Bukan Alih Fungsi Aset.

Disclaimer

Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments