- Ringkasan
- Sejumlah PPPK yang telah ditempatkan di RS Pratama Bisui, Halmahera Selatan, diduga mangkir dari tugas sejak menerima SK.
- Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap instruksi Bupati dan Wakil Bupati serta berdampak langsung pada terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah terpencil.
- Pemerintah daerah didesak menjatuhkan sanksi tegas agar disiplin aparatur dan wibawa kepemimpinan tidak runtuh.
IndoBisnis – Sikap tidak disiplin kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua yang telah resmi ditetapkan dan ditempatkan di Rumah Sakit Pratama Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, sesuai Surat Keputusan (SK), diduga mengabaikan instruksi tegas Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.
Ironisnya, sejak ditetapkan sebagai PPPK hingga kini, sejumlah oknum tersebut dilaporkan tidak pernah berkantor, tidak menjalankan tugas, bahkan tidak melaporkan diri kepada manajemen rumah sakit maupun instansi terkait.
Kondisi ini terjadi di tengah instruksi terbuka pimpinan daerah yang secara tegas meminta seluruh ASN dan PPPK yang telah menerima SK segera melaksanakan tugas di lokasi penugasan masing-masing, khususnya pada sektor vital seperti pelayanan kesehatan.
Ketidakhadiran para PPPK tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan ini disebut sebagai tamparan terhadap wibawa kepemimpinan daerah sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan negara dan masyarakat.
Dampaknya pun nyata, pelayanan kesehatan di wilayah terpencil menjadi terhambat, sementara masyarakat yang membutuhkan layanan medis harus menanggung akibatnya.
“Ini bukan persoalan sepele. Dorang sudah diangkat, digaji oleh negara, tapi tidak menunjukkan tanggung jawab. Ini sudah masuk kategori pembangkangan terhadap perintah pimpinan daerah,” ujar salah satu sumber internal kepada IndoBisnis, seraya meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (3/2)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah PPPK yang diduga tidak melaksanakan tugas sesuai penempatan di RS Pratama Bisui antara lain:
Irma Idrus (PPPK tahap dua), Nursan Rajak (PPPK tahap dua), Sariati R. Amin (PPPK tahap dua), Mufida Jauhan (PPPK tahap dua), Iklima Gilman (PPPK tahap dua), serta Desi Harmin (PPPK tahap satu).
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Instruksi kepala daerah berpotensi kehilangan wibawa, sementara disiplin aparatur dan kualitas pelayanan publik terancam terus merosot.
Hingga berita ini diterbitkan, IndoBisnis masih berupaya mengonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan indisipliner tersebut. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
***
Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.
Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: Instruksi Bupati Diabaikan, PPPK RS Bisui Tak Berkantor.
Disclaimer
Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
