Senin, Mei 25, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalKejagung Setor Rp11,4 Triliun, Aset Negara Diselamatkan 

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun, Aset Negara Diselamatkan 

  • Ringkasan Berita
  • Kejaksaan Agung menyerahkan Rp11,4 triliun hasil penyelamatan keuangan negara kepada Kementerian Keuangan, disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
  • Dana berasal dari penanganan korupsi, denda kehutanan, pajak, dan PNBP. Selain itu, Satgas PKH juga menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dengan total nilai penyelamatan mencapai Rp371 triliun.

IndoBisnis — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

Penyerahan tersebut berlangsung di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026), dan disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto.

Penyerahan dilakukan oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung yang juga menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Hari ini, sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang ke kas negara sebesar Rp11.420.147.815.858,” ujar ST Burhanuddin di hadapan Presiden.

Secara tidak langsung, langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dari sektor penegakan hukum dan sumber daya alam.

Jaksa Agung merinci, dana tersebut berasal dari berbagai sumber strategis. Di antaranya hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7,23 triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,96 triliun.

Selain itu, terdapat setoran pajak periode Januari–Maret 2026 sebesar Rp967,77 miliar, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,57 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.

Secara tidak langsung, komposisi tersebut menunjukkan bahwa sektor kehutanan dan pemberantasan korupsi menjadi sumber utama pemulihan keuangan negara.

Tak hanya itu, Kejagung juga melaporkan capaian signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan melalui Satgas PKH.

Di sektor perkebunan kelapa sawit, negara berhasil menguasai kembali lahan seluas 5.888.260,07 hektare. Sementara di sektor pertambangan, penguasaan kembali mencapai 10.257,22 hektare.

“Dari total penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap keenam,” ujar ST Burhanuddin.

Penyerahan lahan dilakukan dalam dua skema. Pertama, kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berupa kawasan konservasi seluas 254.780,12 hektare.

Lahan tersebut meliputi hutan produksi di Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare; Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare; serta kawasan konservasi Gunung Halimun–Gunung Salak di Bogor seluas 105.072 hektare.

Kedua, penyerahan dilakukan melalui Kementerian Keuangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang kemudian diteruskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas 30.543,40 hektare.

Secara tidak langsung, mekanisme ini menunjukkan integrasi antara pemulihan aset negara dan pengelolaan investasi strategis nasional.

Lebih jauh, Kejagung mengungkapkan bahwa sejak pembentukan Satgas PKH pada Februari 2025, total nilai penyelamatan keuangan dan aset negara telah mencapai Rp371 triliun.

“Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371 triliun,” tegasnya.

Secara keseluruhan, capaian ini menegaskan skala besar penertiban kawasan hutan dan efektivitas penegakan hukum dalam mengembalikan aset negara yang selama ini bermasalah.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Kejagung Setor Rp11,4 Triliun, Aset Negara Diselamatkan.

Disclaimer

Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments