- Ringkasan Berita:
- Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nonton bareng film tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum.
- Menurutnya, pelarangan film dokumenter Pesta Babi hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
IndoBisnis — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kelompok ataupun individu tertentu.
Menurut Pigai, pelarangan terhadap sebuah film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan keputusan pengadilan.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai seperti dilansir Antara, Selasa (12/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di tengah polemik pelarangan nobar film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus di Indonesia.
Pigai menegaskan tindakan pelarangan tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum.
“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujarnya.
Larangan Harus Berdasarkan Putusan Hukum
Pigai mengatakan larangan terhadap sebuah film wajib memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, tanpa adanya keputusan pengadilan, pelarangan terhadap pemutaran atau nobar film tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh seperti itu,” tegas Pigai.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung menjadi kritik terhadap tindakan pelarangan sepihak yang belakangan muncul terhadap pemutaran film dokumenter di berbagai wilayah.
Film Disebut Bagian Kebebasan Berekspresi
Pigai juga menegaskan bahwa film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati dalam negara demokrasi.
Menurutnya, karya film adalah hasil kreativitas masyarakat yang memiliki hak untuk disampaikan kepada publik.
“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujarnya.
Ia menilai pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat terhadap isi sebuah film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi atau membuat karya tandingan, bukan melakukan pelarangan secara sepihak.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” katanya.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
