Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalDPRD Ternate Akui Aktivitas Galian C Tetap Berjalan

DPRD Ternate Akui Aktivitas Galian C Tetap Berjalan

  • Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, mengakui aktivitas pengambilan material yang menyerupai Galian C di Ternate tetap berlangsung meski belum memiliki izin resmi.
  • DPRD meminta pemerintah segera membuat regulasi untuk mengendalikan aktivitas tambang material dan mencegah kerusakan lingkungan.

IndoBisnis — Aktivitas Galian C di Kota Ternate disebut tetap berjalan meski belum memiliki izin resmi. DPRD Kota Ternate meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi agar aktivitas pengambilan material untuk kebutuhan pembangunan tidak merusak lingkungan dan dapat diawasi secara legal.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate Jamian Kolengsusu mengatakan Kota Ternate hingga kini belum memiliki izin resmi tambang Galian C. Persoalan tersebut, menurut dia, masih berkaitan dengan pembahasan Perda RTRW yang sedang dibahas pemerintah daerah dan DPRD.

“Kalau terkait dengan Galian C, sebenarnya Kota Ternate tidak punya Galian C. Itu intinya,” kata Jamian kepada IndoBisnis di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan kontradiksi di tengah pesatnya pembangunan di Kota Ternate. Sebab, kebutuhan material bangunan seperti pasir, batu, dan tanah urug terus meningkat sementara sumber material legal belum tersedia.

“Kalau Ternate ini tidak ada pemerataan lahan dan kegiatan seperti itu, lalu bangunan berkembang begitu pesat, dari mana kita mau ambil bahan?” ujarnya.

Jamian menilai kebutuhan masyarakat terhadap material bangunan tidak mungkin dihentikan begitu saja tanpa solusi konkret dari pemerintah. Apalagi jika seluruh material harus didatangkan dari luar Pulau Ternate, biaya pembangunan akan semakin mahal.

“Kalau masyarakat harus ambil material dari Halmahera ke Ternate, ongkosnya cukup besar juga,” katanya.

Ia mengatakan aktivitas pengambilan material yang saat ini berjalan seharusnya dapat diatur melalui regulasi resmi agar pemerintah memiliki kontrol terhadap dampak lingkungan maupun administrasi.

“Hanya tinggal regulasi yang belum mendukung,” ujar Jamian.

Politikus Gerindra itu bahkan mendorong agar pemerintah daerah membuka ruang legalisasi terhadap aktivitas pengambilan material dengan pengawasan ketat dan aturan yang jelas.

“Kalau mau bisa dilegalkan seperti itu. Karena suka atau tidak suka, tanpa aturan pun kegiatan itu berjalan,” tegasnya.

Menurut Jamian, ketiadaan regulasi justru membuat aktivitas pengambilan material berlangsung tanpa kendali dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipertanggungjawabkan.

“Kalau dianggap tidak ada sementara kegiatannya ada, ini kan merusak lingkungan tidak terkendali. Tidak ada pertanggungjawaban secara administrasi maupun ekonomi,” katanya.

Ia menilai pemerintah daerah seharusnya segera membentuk aturan, baik dalam bentuk perda maupun keputusan kepala daerah, agar aktivitas tersebut dapat ditata dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Mestinya dibuat perda atau keputusan wali kota dalam bentuk apa pun, yang penting barang ini diawasi oleh pemerintah,” ujarnya.

Jamian juga menyinggung potensi pendapatan daerah yang dapat diperoleh apabila aktivitas pengambilan material di Kota Ternate diatur secara legal dan transparan.

Menurut dia, pembahasan Perda RTRW yang sedang berlangsung di DPRD Kota Ternate diharapkan mampu menjadi solusi agar kebutuhan masyarakat terhadap material bangunan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.

“Penataan perda RTRW ini pasti berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan rakyat Kota Ternate supaya semua pihak tidak merasa dirugikan dari sisi hukum maupun peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments