Dugaan Persekongkolan Tender Proyek RSUD Labuha Dilaporkan ke Polisi
- Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Haedar Mahmud melaporkan dugaan persekongkolan tender dan dugaan penipuan dalam proyek Rehabilitasi Ruang Cathlab RSUD Labuha melalui LPSE Halmahera Selatan.
- Laporan tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian dan seluruh dugaan menunggu proses pembuktian serta klarifikasi dari pihak terkait.
LABUHA, IndoBisnis – Kuasa hukum Haedar Mahmud dari Safri Nyong Associates Law Firm melaporkan dugaan persekongkolan tender dan dugaan penipuan dalam proses lelang proyek Rehabilitasi Ruang Cathlab RSUD Labuha melalui LPSE Halmahera Selatan ke Polres Halmahera Selatan.
Menurut kuasa hukum, kliennya telah mengikuti seluruh tahapan tender menggunakan CV Salsabila Utama Sejahtera, termasuk memenuhi persyaratan administrasi dan penyusunan dokumen penawaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Safri Nyong menyatakan, setelah tahapan penawaran berlangsung, kliennya memperoleh informasi yang menurut pelapor mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pelelangan. Rangkaian komunikasi dan dokumen tersebut kemudian dijadikan bagian dari laporan kepada kepolisian.
Pelapor juga menyampaikan bahwa kliennya sempat memperoleh informasi mengenai penetapan pemenang tender. Namun, menurut kuasa hukum, muncul informasi lain yang menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan perusahaan peserta tender. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan dugaan persekongkolan pengaturan tender dan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum.
“Laporan kami disertai bukti-bukti yang menurut kami valid untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Safri Nyong.
Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan agar seluruh proses dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap kepentingan publik.
***
