IndoBisnis.co.id, Jakarta — PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghimbau kepada seluruh merchant BCA “dilarang” untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi konsumen kepada pedagang. Adapun surcharge adalah biaya tambahan atas transaksi menggunakan kartu, baik kartu kredit maupun kartu debit yang dibebankan.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, BCA maka sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, “Konsumen langsung dibebankan tambahan biaya dengan persentase tertentu dari nominal harga,” bunyi himbauan BCA, seperti dikutip dari laman resminya, Senin (6/11/2023). Sehingga konsumen harus membayar lebih besar daripada harga asli produk yang dibeli.
Untuk informasi lebih lengkap terkait ketentuan ini, silakan menghubungi layanan Merchant Solution 1500 788.***
