JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset tanah milik Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh, terpidana kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101.
Sebanyak 13 bidang tanah dengan luas gabungan 2.743 meter persegi telah disita.
“Penyitaan eksekusi telah dilakukan terhadap 13 bidang tanah milik terpidana yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas total 2.743 meter persegi,” kata Kabag Humas KPK Ali. Fikri dalam keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.
“Di 13 lokasi juga dipasang spanduk yang menandakan statusnya sebagai barang sitaan negara,” imbuhnya.
Ali menyebutkan John Irfan, sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan, wajib mengganti uang negara sebesar Rp 17,2 miliar. Penyitaan ini juga bertujuan agar uang pengganti dapat dikembalikan ke kas negara dalam bentuk aset recovery.
“Tindakan hukum ini merupakan wujud nyata komitmen KPK dalam memaksimalkan pencapaian target pemulihan aset penyelesaian kasus korupsi atau pencucian uang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau pengganti 6 bulan kurungan. Irfan Kenway dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101.
“Dengan menilai, Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif,” kata Ketua Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar atau pengganti 6 bulan kurungan,” tambah Hakim Djuyamto.
Selain itu, Irfan juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar total Rp 17,2 miliar. Jika tidak dibayar, maka aset John Irfan akan disita.
Apabila harta kekayaannya tidak dapat menutupi jumlah denda, maka ia akan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sebagai pengganti pembayaran tersebut.
“Mengenakan ganti rugi sebesar Rp 17,22 miliar atau pengganti 2 tahun penjara,” kata jaksa.***
