JAKARTA, indoBisnis – Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menetapkan enam tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan 109 ton komoditas emas oleh PT Antam selama periode 2010-2021.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyatakan keenam tersangka yang diidentifikasi merupakan mantan General Manager (GM) Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Emas (PPLM UB) PT Antam.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, tim penyidik telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” kata Kuntadi dikutip IndoBisnis.co.id dari kompas.com, Rabu malam, 29 Mei 2024.
Kuntadi merinci keenam tersangka tersebut sebagai berikut: TK selaku GM periode 2010-2011; HN sebagai GM periode 2011-2013, DM sebagai GM periode 2013-2017.
Selanjutnya AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2020; dan ID sebagai GM selama periode 2021-2022. Empat tersangka, HN, MA, dan ID langsung ditahan, dan HN, MA, dan ID ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.
Tersangka TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sedangkan untuk tersangka HM dan AHA belum dilakukan penahanan karena keduanya ditahan dalam kasus lain.
Kuntadi menjelaskan keenam tersangka yang semuanya mantan General Manager PPLM UB di PT Antam menyalahgunakan kewenangannya.
Mereka melakukan peleburan, pemurnian, dan produksi logam mulia yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan PT Antam.
“Mereka secara melawan hukum dan tanpa izin membubuhkan logam mulia swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” kata Kuntadi.
Padahal, pencantuman merek Logam Mulia Antam tidak boleh dilakukan tanpa izin atau perjanjian kontrak. Apalagi, PT Antam seharusnya mendapat bayaran atas hak eksklusif tersebut.
Kuntadi menyebutkan, dalam kurun waktu tersebut, keenam tersangka setidaknya telah mengolah logam mulia berbagai ukuran sebanyak 109 ton.
Logam mulia terlarang tersebut beredar di pasaran bersamaan dengan produk logam mulia resmi Antam.
Akibatnya, logam mulia bermerek ilegal tersebut melemahkan pasar Antam. Sehingga kerugiannya berlipat ganda, tambahnya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus tersebut telah berlanjut ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Namun, penyidik masih mendalami dugaan kerugian dalam kasus ini.***
